Berita Jambi
Bea Cukai Jambi Musnahkan 3 Juta Rokok dan Puluhan Liter Minol Ilegal
Bea Cukai Jambi bersama dengan KPKNL Jambi dan Kantor Pos Indonesia Cabang Jambi musnahkan 3 juta batang rokok dan 32,59 liter minuman alkohol.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Bea Cukai Jambi bersama dengan KPKNL Jambi dan Kantor Pos Indonesia Cabang Jambi musnahkan 3 juta batang rokok dan 32,59 liter minuman alkohol.
Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) ini dilakukan pada Selasa, 19 Juli 2022 lalu.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III Toufan Wahyudi Yudawibowo mengatakan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil penindakan pihaknya.
Tidak hanya rokok, petugas juga musnahkan 5 sex toys, 17 sepeda bekas, 1 buah sparepart senjata, 20 karton kerupuk udang ilegal, 80 karton dan minuman soya ilegal.
Katanya, total nilai barang yang dimusnahkan yakni Rp 1,5 miliar, dan akibat dari pelanggaran ketentuan perundang-undangan ini, menimbulkan potensi kehilangan negara sekitar Rp 1,9 miliar.
"Kegiatan pemusnahan ini, merupakan salah satu fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai pelindung masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya, dan diharapkan juga terjalin kerjasama dengan instansi lain dalam memberantas barang-barang ilegal ini," katanya, Senin (25/7/2022). (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 12 Orang Lolos Tes Tertulis dan Psikologi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jambi
Baca juga: 3.300 Tenaga Honorer, Pemda Tebo Hanya Ajukan 271 Formasi PPPK
Baca juga: Bahas Ranperda Pertangungjawaban APBD 2021, Banggar DPRD Jambi Studi Banding ke BPKAD Sumsel