Tugas 11 Terduga Teroris yang Ditangkap Densus 88 di Aceh

Artikel ini membahas soal tugas  11 tersangka terduga teroris yang diamankan Densus 88 di Aceh.

Penulis: Heri Prihartono | Editor: Heri Prihartono
KOMPASTV
Densus 88 Antiteror 

TRIBUNJAMBI.COM - Berikut tugas  11 tersangka terduga teroris yang diamankan Densus 88 di Aceh.

Sebelumnya dilaporkan Densus 88 mengamankan 11 terduga teroris Jumat (22/7/2022) kemarin.

Terduga teroris yang diamankan adalah bagian dari jaringan Jamaah Islamiyah (JI).


11 terduga teroris yang diamankan adalah ES, RU, DN, JU, SY, MF, RS, FE, SU, AKH, dan MH.

Hal ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.


Sosok pertama yang diamankan adalah ES yang juga kelompok JI bidang ADIRA atau Akademi Pendidikan dan Pengaderan.


ES sempat ikut pelatihan menembak.

ES juga sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

"Tersangka juga pernah menjadikan rumahnya sebagai fasilitas kelompok JI dalam pelatihan weapon training pada tahun 2018, dan juga memiliki satu pucuk senjata PCP," ungkap Ramadhan saat dikonfirmasi, Sabtu (23/7/2022).

Tersangka selanjutnya adalah RU yang merupakan bagian kelompok JI bidang ADIRA.


RU ikut latihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

RU mengambil peran sebagai bagian dari Yayasan Madina, salah satu yayasan amal yang sengaja dibentuk JI sebagai sumber pendanaan JI.

Selanjutnya adalah DN bagian kelompok JI pada bidang dakwah, yang berperan memberikan motivasi kepada anggota kelompok JI dalam menjalankan visi misi kelompok JI.

JU yang merupakan bagian kelompok JI pada bidang FKPP.

Kemudian SY, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA.

MF, bagian kelompok JI pada bidang ADIRA yang pernah mengikuti pelatihan menembak sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang.

RS bagian kelompok JI pada Korda Aceh, yang mengikuti berbagai kegiatan operasi JI, salah satunya beberapa kegiatan Weapon Training (WT) di Aceh.

Berikutnya, tersangka FE yang merupakan bagian kelompok JI pada bidang ADIRA yang telah mengikuti pelatihan menembak, sebagai persiapan pelaksanaan pengembangan kemampuan anggota JI dalam berperang,

SU, tersangka merupakan bendahara DIKLAT, sampai terakhir sebagai bendahara PKP, perubahan dari nama DIKLAT pada tahun 2020."

AKJ adalah tersangka yang merupakan bagian kelompok JI yang berperan sebagai QOID Komando Wilayah Sumbagut.

AKJ menyalurkan dana dari bidang Dakwah (T1) JI yang digunakan untuk operasional kelompok JI.

MH, tersangka merupakan bagian kelompok JI pada bidang Dakwah (T1) JI sekaligus merupakan pengurus yayasan amal milik JI .

 

Artikel Ini Diolah dari Wartakotalive

Baca Artikel Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kontroversi ACT dalam Penyelidikan Densus 88 hingga Terancam Dibekukan

Baca juga: Dua Mantan Narapidana Teroris Ditangkap Densus 88 di NTB, Masuk Jaringan Jamaah Ansharut Daulah

Baca juga: Mahasiswa Ditangkap Densus, Anggap Serang Kantor Polisi Perbuatan Amaliyah

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved