Kontroversi ACT dalam Penyelidikan Densus 88 hingga Terancam Dibekukan
Dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih dalam penyelidikan Densus 88. Polri tengah mendalami kasus dugaan penyelewengan dana
TRIBUNJAMBI.COM - Dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih dalam penyelidikan Densus 88.
Ini seperti dikatakan Kabag Danops Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar.
"Terima kasih infonya. Permasalahan ini masih dalam penyelidikan Densus 88," kata Aswin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022).
Aswin menyebut, kasus ini dalam penanganan internal Densus 88.
Hal yang sama juga dilakukan Bareskrim untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lainnya.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyampaikan Polri tengah mendalami kasus dugaan penyelewengan dana oleh ACT.
Kasus tersebut, kini masih dalam proses penyelidikan dan ditangani oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Awal Juli 2022 BMKG Sebut Hampir Semua Wilayah Provinsi Jambi Telah Masuki Awal Musim Kemarau
Baca juga: Demokrat Disarankan Gabung KIB Bareng PPP, Golkar dan PAN Jelang Pilpres 2024
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi kepada wartawan, Senin (4/7/2022)
Terpisah, Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan akan memanggil pimpinan ACT.
Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, mengatakan Kemensos akan memanggil pimpinan lembaga itu melalui Inspektorat Jenderal (Itjen).
"Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa," ucap Harry dalam keterangan tertulis, Selasa (5/7/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Harry menjelaskan, pemanggilan itu bertujuan untuk mendengar keterangan ACT sekaligus memastikan kebenarannya.
Kemensos melalui Itjen, kata Harry, memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b.
Apabila ditemukan indikasi-indikasi penyelewengan pengelolaan dana, Kemensos pun memiliki kewenangan membekukan sementara izin PUB dari ACT hingga prosesnya tuntas.
"Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 19 huruf b, Menteri Sosial berwenang mencabut dan/atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan," imbuhnya.