Selain Dipenjara, Apif Harus Bayar Uang Pengganti Rp4,3 Miliar, Harta akan Disita Jika Tak Dibayar

Apif Firmansyah terdakwa Perkara Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 diminta hakim membayarkan uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin
Apif Firmansyah divonis 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 200 juta terkait perkara suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017. 

Selain itu poin poin pledoi atau pembelaan dari terdakwa juga dibacakan oleh Hakim Anggota pada persidangan tersebut.

Baca juga: Begini Pengakuan Zumi Zola Melakukan Suap Ketok Palu yang Diakomodir Apif Firmansyah

Hakim memutuskan bahwa apa yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi. Sehingga Hakim meyakini terbukti secara sah dan meyakinkan. 

"Terdakwa Apif Firmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya Ketua Majelis Hakim. 

"Menjatuhakan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan," sebut Hakim.

Pertimbangan yang meringankan terdakwa selama berlangsungnya persidangan yakni kooperatif dan merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara hal yang memberatkan bahwa terdakwa bersama saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan bahwa aliran dana tersebut tidak termasuk dalam korupsi. (*)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved