Selain Dipenjara, Apif Harus Bayar Uang Pengganti Rp4,3 Miliar, Harta akan Disita Jika Tak Dibayar
Apif Firmansyah terdakwa Perkara Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 diminta hakim membayarkan uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Apif Firmansyah terdakwa Perkara Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 diminta hakim membayarkan uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar. Jika tidak dibayar, maka hartanya akan disita dan dilelang untuk menbayarnya.
Sidang Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 yang melibatkan Apif Firmansyah selaku mantan ajudan mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola beragenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim di PN Jambi.
Hakim menilai bahwa Apif Firmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dijatuhi pidana penjara dan denda.
Hakim memvonis anggota DPRD Provinsi Jambi itu dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider empat bulan kurungan.
Selain itu hakim yang dipimpin Yandri Roni juga memerintahkan Apif Firmansyah membayarkan uang pengganti sekitar Rp 4.3 miliar. Angka itu telah dikurangi dengan nilai yang telah dibayarkan sebelumnya.
"Jika dalam waktu itu uang pengganti belum dibayar maka harta benda disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya.
Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan kurungan selama satu tahun enam bulan.
Baca juga: Apif Firmansyah Divinis 4 Tahun Penjara, JPU dan PH Masih Pikir-pikir
Mengenai hal tersebut, Hidayat selaku JPU KPK mengatakan hakim telah mengabulkan permintaannya agar terdakwa membayar uang pengganti yang disampaikan pada tuntutan telah dikabulkan oleh Hakim. Namun uang pengganti tersebut jika tidak dibayarkan maka disubsider 1 tahu enam bulan.
"Hanya saja terkait subsidernya itu turun dari (tuntutan) kami dari dua tahu jadi 1 tahun 6 bulan. Terkait itu kami tetap mengapresiasi putusan majelis hakim. Upaya Hukum selanjutnya kami masih pikir pikir dan diskusikan dengan tim dan penyidik Terkait sikap kami," katanya.
Terkait uang pengganti itu David Fernando selaku Kuasa Hukum terdakwa menanggapi bahwa pihaknya telah menjelaskan dalam poin pledoi yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Namun hakim masih berpegang teguh pada dakwaan yang disampaikan JPU.
"Dalam pledoi kami sudah jelas rinciannya seperti apa, menurut klien kami juga nilainya nggak sebesar itu. Maka upaya yang kami lakukan nanti masih kami diskusikan bersama klien kami," ujarnya.
Baca juga: Sidang Ketok Palu Apif Sebut Zumi Zola Terima Beres, Teknis dari Mana Uang Berasal Tidak Tahu
Diberitakan sebelumnya, terbukti secara sah dan meyakinkan, Hakim Pengadilan Tipikor Jambi vonis Apif Firmansyah, terdakwa Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dengan pidana penjara.
Sidang perkara yang melibatkan Apif Firmansyah, mantan ajudan Gubernur Jambi tahun 2017, Zumi Zola masuk dalam agenda pembacaan putusan oleh Hakim.
Bertempat di ruang kartika Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni dan didampingi dua Hakim Anggota yakni, Yofiatian dan Hiasinta Manalu, dan Jaksa Penuntut Umum KPK, Hidayat serta Kuasa Hukum Terdakwa David Fernando.