Vonis Apif Firmansyah

BREAKING NEWS Terbukti Bersalah Apif Firmansyah Divonis 4 Tahun Penjara

Terbukti secara sah dan meyakinkan, Hakim Pengadilan Tipikor Jambi vonis Apif Firmansyah, terdakwa Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dengan p

TRIBUNJAMBI.COM/DARWIN SIJABAT
Sidang vonis Apif Firmansyah 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terbukti secara sah dan meyakinkan, Hakim Pengadilan Tipikor Jambi vonis Apif Firmansyah, terdakwa ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 dengan pidana penjara.

Sidang perkara yang melibatkan Apif Firmansyah, mantan ajudan Gubernur Jambi tahun 2017, Zumi Zola masuk dalam agenda pembacaan putusan oleh Hakim.

Bertempat di ruang kartika Pengadilan Negeri Tipikor Jambi, dipimpin Hakim Ketua Yandri Roni dan didampingi dua Hakim Anggota yakni, Yofiatian dan Hiasinta Manalu, dan Jaksa Penuntut Umum KPK serta Kuasa Hukum Terdakwa David Fernando.

Sebelum pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim tersebut dalam membacakan tahapan tahapan persidangan yang telah dilalui hingga saat ini.

Selain itu poin poin pledoi atau pembelaan dari terdakwa juga dibacakan oleh Hakim Anggota pada persidangan tersebut.

Hakim memutuskan bahwa apa yang dilakukan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi. Sehingga Hakim meyakini terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Terdakwa Apif Firmansyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya Ketua Majelis Hakim.

"Menjatuhakan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 bulan," sebut Hakim.

Pertimbangan yang meringankan terdakwa selama berlangsungnya persidangan yakni kooperatif dan merupakan tulang punggung keluarga.

Sementara hal yang memberatkan bahwa terdakwa bersama saksi yang dihadirkan tidak dapat membuktikan bahwa aliran dana tersebut tidak termasuk dalam korupsi.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Tonton Video Polisi Asal Jambi Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis

Baca juga: Vonis Apif Firmansyah Terdakwa Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi Diputus Hari Ini

Baca juga: UPDATE Penembakan Brigadir Yosua, Brigjen Pol Hendra Kurniawan Nonjob, Karo Paminal ke Rumah Duka

Baca juga: Update Tewasnya Brigadir J, Polri Gandeng Tim Forensik Independent untuk Autopsi Ulang

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved