Berita Jambi
PHK Sepihak Belasan Karyawan Perusahaan di Batanghari Tempuh Jalur Hukum, Sidang Digelar Hari Ini
Diputus hubungan secara sepihak, belasan karyawan perusahaan di Batang Hari, Jambi tempuh jalur hukum meminta kejelasan hak.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Diputus hubungan secara sepihak, belasan karyawan perusahaan di Batanghari, Jambi tempuh jalur hukum meminta kejelasan hak.
Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) tersebut dijadwalkan disidang pada hari ini, Selasa (19/7/2022) di ruang sidang Cakra, PN Jambi.
Husein salah satu diantara 13 karyawan tersebut membeberkan bahwa empat diantaranya dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Kemudian enam orang lainnya mengundurkan diri. Sedangkan tiga lainnya mengajukan diri untuk di PHK.
Pengajuan PHK itu dilakukan lantaran tidak adanya kepastian bagi karyawan untuk menerima upah dan tunjangan hari raya (THR) sejak tahun 2020 lalu.
"Jumlahnya 13 orang, tiga orang ajukan PHK karena tidak ada kejelasan dari pihak perusahaan atas hak berupa gaji dan THR dari tahun 2020 lalu," ungkapnya di PN Jambi, Selasa (19/7/2022).
Atas permasalahan yang menimpa sejumlah karyawan tersebut telah diupayakan oleh korban secara kekeluargaan. Namun hingga dilakukan PHK dan saat ini belum ada kepastian.
Diceritakannya, bahwa pada bulan Januari 2022 lalu kedua belah pihak khususnya karyawan mengupayakan penyelesaian persoalan secara kekeluargaan. Namun tidak membuahkan hasil karena pihak perusahaan tidak hadir pada pertemuan tersebut.
Pada bulan Februari, mereka menanyakan secara lisan kepada perusahaan terkait hak hak yang seharusnya diterima. Lagi dan lagi tidak mendapatkan tanggapan.
"Bulan Maret kami mengajukan secara tertulis ke perusahaan untuk menanyakan keterlambatan gaji dan THR dari 2020. Namun pertanyaan hak hak yang seharusnya diterima karyawan itu tidak ada respon," katanya.
Atas persoalan tersebut para karyawan mengajukan gugatan ke perusahaan yang berada di Batanghari tersebut di PHI Jambi. Perusahaan bernama PT HAL tersebut bergerak di bidang kelapa sawit dan pabrik kelapa sawit.
Untuk diketahui, karyawan yang di PHK tersebut telah bekerja di perusahaan itu dalam rentang waktu 10 tahun. Mereka tidak menerima upah atau gaji bervariasi, yakni sekitar 10 bulan.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Tonton Video Polisi Asal Jambi Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis
Baca juga: Ini Gelar Kehormatan dari Lembaga Adat Melayu Jambi Untuk Jenderal Dudung Abdurachman
Baca juga: Insiden Dugaan Pengeroyokan Terjadi di Salah Satu SMPN Kota Jambi, Siswa Dikeroyok Hingga Cidera
Baca juga: Sempat Ditunda, Sidang Erayani yang Terlibat Pernikahan Sesama Jenis Dijadwalkan Besok