DPRD Provinsi Jambi
Ini Hasil Konsultasi DPRD Jambi dengan Kementerian ESDM, Soal Pendelegasian Izin Tambang Batubara
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi laksanakan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kementerian ESDM RI di Jakarta, Selasa (19/7/22).
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi laksanakan kunjungan kerja dan konsultasi ke Kementerian ESDM RI di Jakarta, Selasa (19/7/22).
Pada kunjungan kerja itu, membicarakan soal Pendelegasian Izin bidang Pertambangan Batubara dan mineral.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata mengatakan dari hasil kunker dan konsultasi Komisi III DPRD Provinsi Jambi ke Kementerian ESDM mendapatkan beberapa poin.
Pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2020 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam peraturan presiden ini, hal-hal yang didelegasikan berupa Pemberian Sertifikat standar dan izin, pembinan atas pelaksanaan perizinan berusaha dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha.
Pertama, dalam hal pendelegasian yang diberikan oleh pemerintah pusat terbatas pada komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan komoditas batuan dengan ketentuan berada dalam 1 (satu) daerah Provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.
"Sedangkan untuk komoditas Batubara dan mineral logam masih menjadi wewenang pemerintah pusat," kata Ivan Wirata.
Baca juga: Kunker ke Kementrian ESDM, Komisi III DPRD Jambi Bicara Soal Pendelegasian Izin Batubara
Kedua, pelaksanaan pengawasan, gubernur dapat menugaskan Inspektur Tambang untuk pengawasan atas kaidah Teknik Pertambangan yang baik, dan Pejabat Pengawas Pertambangan untuk pengawasan atas tata Kelola pengusahaan Pertambangan.
Dalam kondisinya saat ini, di Provinsi Jambi baru terdapat pengawas kaidah pertambangan (Inspektur Tambang), sedangkan pejabat pengawas Pertambangan belum terdapat di Provinsi jambi.
"Tetapi gubernur dapat segera menunjuk pejabat pengawas Pertambangan sementara, sampai pemerintah pusat menerbitkan edaran atau peraturan mengenai juknis penunjukan pejabat pengawas Pertambangan," ujarnya.
Seluruh anggaran yang dibutuhkan oleh Inspektur tambang dan Pejabat pengawas Pertambangan bersumber dari anggaran pusat.
Ketiga, Pemerintah Provinsi, dapat segera menentukan penetapan harga patokan mineral bukan logam, patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan penetapan harga patokan batuan.
Baca juga: Komisi II DPRD Jambi Lakukan Konsultasui ke Dirjen Perkebunan
Keempat, dalam waktu dekat, pemerintah pusat akan menerbitkan PP mengenai pembinaan dan pengawasan terkait komoditi yang didelegasikan ke Pemerintah Provinsi.(Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
--