DPRD Provinsi Jambi

Kunker ke Kementrian ESDM, Komisi III DPRD Jambi Bicara Soal Pendelegasian Izin Batubara 

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi kunjungi Kementerian ESDM untuk bicarakan soal Pendelegasian Izin Pertambangan Batubara.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi laksanakan kunjungan kerja ke Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, di Jakarta, Selasa (19/7/22). 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Kunjungan Kerja ke Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi bicarakan soal Pendelegasian Izin Pertambangan Batubara.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jambi Ivan Wirata yang turut hadir pada kunjungan kerja itu mengatakan, tema kunker itu membahas terkait teknis pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022.

"Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara," Kata Ivan Wirata.

Dari hasil kunker dan konsultasi Komisi III DPRD Provinsi Jambi ke Kementerian ESDM mendapatkan beberapa poin.
 
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 tahun 2020 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam peraturan presiden ini, hal-hal yang di delegasikan berupa Pemberian Sertifikat standar dan izin, pembinan atas pelaksanaan perizinan berusaha dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha.

Dalam hal pendelegasian yang diberikan oleh pemerintah pusat terbatas pada komoditas mineral bukan logam, komoditas mineral bukan logam jenis tertentu dan komoditas batuan dengan ketentuan berada dalam 1 (satu) daerah Provinsi; atau wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut.

Baca juga: Komisi III DPRD Provinsi Jambi Kunker ke Kementerian ESDM 

Sedangkan untuk komoditas Batubara dan mineral logam masih menjadi wewenang pemerintah pusat.

Dalam pelaksanaan pengawasan, gubernur dapat menugaskan Inspektur Tambang untuk pengawasan atas kaidah Teknik Pertambangan yang baik, dan Pejabat Pengawas Pertambangan untuk pengawasan atas tata Kelola pengusahaan Pertambangan. 

Dalam kondisinya saat ini, di Provinsi Jambi baru terdapat pengawas kaidah pertambangan (Inspektur Tambang), sedangkan pejabat pengawas Pertambangan belum terdapat di Provinsi jambi. 

Tetapi gubernur dapat segera menunjuk pejabat pengawas Pertambangan sementara, sampai pemerintah pusat menerbitkan edaran atau peraturan mengenai juknis penunjukan pejabat pengawas Pertambangan. 

Seluruh anggaran yang dibutuhkan oleh Inspektur tambang dan Pejabat pengawas Pertambangan bersumber dari anggaran pusat.

Pemerintah Provinsi, dapat segera menentukan penetapan harga patokan mineral bukan logam, patokan mineral bukan logam jenis tertentu, dan penetapan harga patokan batuan.

Baca juga: Rencana Gubernur Buat Jalan Khusus Batubara, DPRD Provinsi Jambi Sebut Belum Terima Usulan Resmi

Dalam waktu dekat, pemerintah pusat akan menerbitkan PP mengenai pembinaan dan pengawasan terkait komoditi yang didelegasikan ke Pemerintah Provinsi.

(Tribun Jambi.com/ Hasbi Sabirin)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News


 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved