Pemilu 2024
Kominfo Pasang Kuda-kuda Blokir Sosial Media, Cegah Konten Hoaks Seliweran Jelang Pemilu 2024
Pemerintah tengah berupaya meminimalisir kegaduhan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020
"Contohnya belakangan ini yang tengah ramai, misalnya kalau platform digital tidak register, maka akan diblokir aksesnya oleh pemerintah. Kalau kita lihat masyarakat bisa dibilang hampir dari lini kehidupannya membutuhkan platform digital yang macam-macam. Mulai dari hal yang sederhana misalnya seperti chatting, berbagi pesan dengan keluarga, kemudian ada yang mencari uang dari platform digital, ada yang belajar melalui platform digital," ujar Nenden.
Oleh karena itu, SAFEnet menolak penerapan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 dan amandemennya pada Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021.
Diketahui, dalam Permenkominfo tersebut diatur tentang kewajiban registrasi bagi platform digital ke Kominfo. Jika tidak melakukan registrasi, maka Kominfo akan melakukan pemblokiran.
Hingga kini masih ada beberapa platform digital populer di Indonesia yang belum terdaftar di Kominfo. Nenden menjelaskan, aturan registrasi paltform digital tersebut sangat bermasalah sebab dapat menganggu proses bisnis platform digital."Permenkominfo 5/2020 dan amandemennya di Permenkominfo 10/2021 itu sangat bermasalah dan dapat melanggar hak-hak kita sebagai pengguna."
"Jadi enggak cuma misalnya ini menganggu proses bisnis dari platform digital, tapi kalau saya lihat ternyata dampaknya ini juga sangat besar pada users atau pengguna," kata Nenden.
Selain itu, aturan dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 juga bisa melanggar privasi pengguna.Jika platform digital sudah melakukan registrasi ke Kominfo, maka pemerintah memiliki hak untuk mengakses data pribadi pengguna.
Padahal selama ini pemerintah masih belum mempunyai jaminan akan perlindungan data pribadi pengguna.Bahkan beberapa kali pemerintah juga kecolongan dengan adanya kebocoran data pribadi.
Nenden mengungkapkan, jika nantinya Kominfo benar-benar memblokir platform digital yang tidak registrasi maka akan berimbas kepada masyarakat."Kalau dilihat dari kriteria PSE lingkup privat yang diwajibkan untuk mendaftar, misalnya ecomerce, aplikasi chatting, aplikasi belajar online, itu termasuk PSE yang harus mendaftar. Dan sekarang kalau kita lihat banyak yang belum mendaftar karena mereka mempunyai pandangannya tersendiri.Ketika platform-platform tersebut akhirnya diblokir karena tidak mengikuti regulasi ini, yang sedih adalah masyarakat. Karena tidak bisa lagi mengakses aplikasi yang biasa digunakan untuk mencari uang misalnya, belajar," terang Nenden.
Sehingga Nenden menilai sebelum menerapkan aturan registrasi platform digital ini, hendaknya pemerintah membenahi dulu Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tersebut. "Makanya kami melihat ini kayaknya banyak kerugiannya dari Permenkominfo 5/2020. Alih-alih harus mengatur sebanyak itu, apalagi ada klausul bagaimana pemerintah harus atau bisa mengakses data pribadi saja itu sudah berbahaya banget. Kita tahu saat ini pemerintah belum punya jaminan bisa melindungi data pribadi pengguna dan lain-lain. Jadi kami lihat banyak hal yang perlu diperbaiki dari regulasi ini," kata Nenden.
Lindungi Masyarakat
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut pendaftaran PSE wajib dilakukan semata-mata demi melindungi masyarakat. Semuel menjelaskan PSE asing dan lokal juga sama-sama diwajibkan mendaftar dan menjalankan persyaratan operasional yang sama agar tercipta kondisi kesamaan dan kesetaraan dalam berbisnis.
"Untuk pelaku industri, agar tercipta level playing field, digunakan persyaratan yang sama. Bagaimana memberikan keuntungan bagi masyarakat (jika ada website yang) meniru branding-nya, bisa melakukan klarifikasi," tuturnya.
Kendati demikian lanju Semuel, apabila melebihi tenggat waktu yang diberikan Kominfo yakni 20 Juli 2022 banyak PSE yang belum mendaftar pihaknya tidak serta merta melakukan pemblokiran. Kominfo akan melakukan identifikasi terlebih dahulu.
"Jika tidak ada penjelasan yang bisa diterima oleh Kominfo, sesuai dengan PM 5 (Peraturan Menkominfo 5 tahun 2020) dan revisinya, kita akan langsung melakukan pemutusan akses," ujarnya.
Juru Bicara Kemenkominfo, Dedy Permadi menjelaskan dasar agar PSE segera melakukan pendaftaran adalah Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kemudian Pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya melalui Peraturan Menkominfo Nomor 10 tahun 2021.