Pemilu 2024

Kominfo Pasang Kuda-kuda Blokir Sosial Media, Cegah Konten Hoaks Seliweran Jelang Pemilu 2024

Pemerintah tengah berupaya meminimalisir kegaduhan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020

Editor: Fifi Suryani
kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah tengah berupaya meminimalisir kegaduhan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lewat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat melalui tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, baik asing maupun domestik yang beroperasi di Indonesia yakni 20 Juli 2022. PSE lingkup privat merupakan individu orang, badan, atau kelompok masyarakat yang menyediakan layanan sistem elektronik, seperti misalnya Google, Facebook, WhatsApp, Zoom, dll. Pantauan di laman pse.kominfo.go.id pada Senin (18/7), PSE besar seperti Google, Facebook, WhatsApp, Instagram, Netflix, Twitter, Zoom, hingga YouTube masih juga belum kelihatan terdaftar.

Pakar IT (Teknologi Informasi) Ruby Alamsyah mengatakan ada pasal bahwa PSE Lingkup Privat wajib melakukan take down terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang sesegera mungkin tanpa penundaan paling lambat empat jam setelah peringatan diterima."Saya melihat pasal-pasal yang ada di Permen, ada beberapa hal urgensi lebih besar kepada pengontrolan dan pengoptimalan penegak hukum guna keperluan Pemilu 2024," ujar Ruby saat dihubungi Tribun.

Permen tersebut, ucap Ruby, disebutkan platform tersebut selain mendaftar juga harus mempunyai sistem pelaporan yang cepat, mudah diakses, dan cepat direspon oleh PSE tersebut. Ruby melihat aturan soal PSE Lingkup Privat, urgensinya mengarah ke kepentingan Pemilu 2024.

"Melihat dua Pemilu terakhir banyak konten hoaks dan konten yang melanggar lainnya. Pemerintah kewalahan mengaturnya. Karena saat ini tidak ada urgensi lain, bukan kejahatan siber, atau perlindungan data pribadi," kata Ruby.

Ruby menerangkan, pasal-pasal di Permen Nomor 5 lebih mengarah untuk mengatasi atau mengontrol seluruh platform guna kepentingan pesta demokrasi."Meski masih 2 tahun tapi persiapan. Sehingga mereka pegang infrastruktur dan tidak kebablasan lagi. Mereka punya instrumen yang jelas, PSE kalau sudah daftar, mereka harus jalani semua," imbuh Ruby.

Ia melihat pemerintah berupaya untuk mengontrol konten-konten negatif di internet, seperti berita palsu. "Pasang kuda-kuda. Buzzer saja sudah siap-siap, Pemerintahnya masa tidak," tutur Ruby.

Peneliti Center or Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan menilai aturan soal Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, mengancam kebebasan berekspresi lantaran tak memberikan batasan yang jelas.

Pingkan menambahkan, implementasi regulasi yang berkaitan dengan User Generated Content (UGC) atau konten buatan pengguna di Indonesia masih perlu diperjelas karena mengancam kebebasan berekspresi."Tanpa definisi jelas untuk konten yang dilarang, berisiko menyebabkan PSE terlalu berhati-hati hingga memblokir konten secara berlebihan," ujar Pingkan.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, melarang jenis konten tertentu tanpa memberikan batasan yang jelas, terutama untuk konten yang dianggap "meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum".

Penelitian CIPS menemukan, berdasarkan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang diratifikasi oleh Indonesia pada 29 Oktober 2005, pemerintah bisa membatasi kebebasan berekspresi untuk tujuan keamanan nasional dan perlindungan harga diri manusia terhadap rasisme, hoaks, ujaran kebencian, dan penistaan (ICCPR, 1976).

"Pembatasan ini dilakukan melalui UU dan peraturan. Namun, dengan tidak jelasnya batasan "meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum", pembatasan yang ada bisa memperburuk kebebasan berekspresi di Indonesia," ucap Pingkan.

Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020 mendefinisikan PSE lingkup privat sebagai sistem elektronik yang dijalankan oleh orang, badan usaha, atau masyarakat. PSE ini diwajibkan untuk memastikan platform mereka tidak mengandung atau memfasilitasi transmisi konten yang dilarang.

Rugikan User

Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet, Nenden Sekar Arum juga angkat bicara mengenai rencana pemblokiran beberapa PSE oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika(Kominfo). Menurutnya, ancaman pemblokiran kepada platform digital yang tidak melakukan registrasi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dinilai akan merugikan user atau pengguna.

Kerugian ini bisa dirasakan terutama masyarakat yang dalam kehidupannya membutuhkan platform digital untuk mencari uang, belajar, atau sekadar berbagi pesan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved