Nasib AKBP Brotoseno Akhirnya Dipecat Setelah Dinas Lagi Usai Terjerat Kasus Korupsi

Kasus ini menjadi sorotan, hingga membuat Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri

Editor: Rahimin
Sumber: Tribun Surabaya
AKPB Raden Brotoseno akhirnya dipecat dari kepolisian 

TRIBUNJAMBI.COM  - Polemik terkait AKBP Raden Brotoseno atau AKBP Brotoseno mantan terpidana kasus korupsi akhirnya berakhir sudah.

Kembalinya AKBP Brotoseno berdinas menjadi anggota Polri menimbulkan polemik dan mendapat perhatian berbagai kalangan.

Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi khusus terkait masalah AKBP Brotoseno.

Untuk diketahui, AKBP Brotoseno sebelumnya terjerat kasus korupsi dan menjalani hukuman.

AKBP Brotoseno menjadi sorotan karena kembali aktif menjadi anggota Polri.

Polri beralasan kalau sidang etik AKBP Brotoseno sebelumnya tidak memutuskan untuk dipecat.

Baca juga: Terbukti Korupsi, Ini Alasan Polri Tak Pecat AKBP Raden Brotoseno

Namun, karena kembali aktif AKBP Brotoseno sebagai anggota Polri terus menjadi sorotan, akhirnya Polri menggelar Sidang Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK).

Terungkap bila selama ini AKBP Brotoseno tidak pernah dipecat dari Polri.

Hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) bernomor PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 Brotoseno hanya diberi sanksi berupa permintaan maaf dan demosi.

Alasan AKBP Brotoseno tidak dipecat, karena dinilai berprestasi oleh atasannya di Polri.

Kasus ini menjadi sorotan, hingga membuat Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno.

Kapolri menunjuk 12 orang menjadi tim peneliti untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap AKBP Brotoseno.

Tim diketuai Inspektur Wilayah V Itwasum Polri Brigjen Hotman Simatupang

AKBP Brotoseno.
AKBP Brotoseno. (serambi)

Polri membentuk Komisi Kode Etik Polri Peninjauan Kembali (KKEP PK) berdasarkan Keputusan Kapolri KEP/813/VI/2022 tertanggal 29 Juni 2022.

Sidang KKEP PK dilaksanakan Jumat (8/7/2022) pukul 13.30 WIB dan memutuskan AKBP Brotoseno diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari anggota Kepolisian.

Putusan sidang komisi kode etik Polri bernomor KKEP PK/1/VII/2022.

"Sanksi administratif berupa PTDH. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (14/7/2022).

Kata Kombes Pol Nurul Azizah, hasil putusan KKEP PK itu bakal dikirimkan kepada bidang SDM Polri.

Setelah itu, mereka bakal menerbitkan keputusan PTDH kepada AKBP Brotoseno.

"Tindaklanjuti hasil putusan KKEP PK tersebut maka sekretariat KKEP PK akan kirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan terbitkan KEP PTDH. Jadi saat ini untuk KEP PTDH-nya belum ada," ujar Kombes Pol Nurul Azizah.

AKBP Brotoseno menjadi populer setelah jadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

AKBP Brotoseno makin disorot karena sempat menjalin hubungan asmara dengan Angelina Sondakh yang menjadi saksi kasus korupsi Wisma Atlet.

2011, KPK memulangkan AKBP Brotoseno ke institusi Polri. Ia  ditempatkan di bagian SDM Polri hingga akhir kembali ditempatkan di Bareskrim Polri.

Perjalanan Kasus AKBP Brotoseno

Untuk diketahui, seperti dilansir dari kompas.com, AKBP Brotoseno tertangkap dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.

Saat itu, ia menjabat sebagai Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Saat itu Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.

Diduga, AKBP Brotoseno melakukan pemerasan pada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

AKBP Brotoseno lantas ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016 bersama seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.

14 Juni 2017 AKBP Brotoseno dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

AKBP Brotoseno juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta supaya Brotoseno dihukum 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dari surat dakwaan, AKBP Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat.

AKBP Brotoseno juga menerima 5 tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaannya sendiri.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sekelumit Perjalanan Kasus AKBP Raden Brotoseno Hingga Dipecat dari Polri

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kasus Ini Yang Menjerat AKBP Brotoseno Hingga Divonis 5 Tahun Penjara

Baca juga: Sosok AKBP Brotoseno Eks Napi Korupsi, Pernah Dipenjara Tapi Tidak Dipecat dari Polri

Baca juga: Ternyata Ini Alasan AKBP Brotoseno Tidak Dipecat Walau Pernah Dipenjara Kasus Korupsi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved