Polemik AKBP Brotoseno

Kasus Ini Yang Menjerat AKBP Brotoseno Hingga Divonis 5 Tahun Penjara

Walau sudah pernah dihukum karena kasus korupsi, AKBP Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisian.

Editor: Rahimin
Capture Youtube
AKBP Brotoseno. Kasus Ini Yang Menjerat AKBP Brotoseno Hingga Divonis 5 Tahun Penjara 

TRIBUNJAMBI.COM - AKBP Raden Brotoseno pernah terjerat kasus korupsi hingga membuatnya mendelam dalam penjara cukup lama.

Saat ini AKBP Raden Brotoseno diketahui kembali aktif menjadi penyidik di Direktorat Siber Bareskrim Polri.

AKBP Brotoseno pernah menjadi penyidik Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Walau sudah pernah dihukum karena kasus korupsi, AKBP Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisian.

Inilah perjalanan kasus AKBP Brotoseno

Selama berkarir di Polri,AKBP Brotoseno pernah menjadi staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karier, serta Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi di Bareskrim Polri.

Baca juga: Sosok AKBP Brotoseno Eks Napi Korupsi, Pernah Dipenjara Tapi Tidak Dipecat dari Polri

AKBP Brotoseno pernah menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menangani kasus pembangunan Wisma Atlet yang menjerat Politisi Demokrat Angelina Sondakh.

AKBP Brotoseno terjaring operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada 17 November 2016.

Saat itu, AKBP Brotoseno Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.

Dalam penangkapan tersebut, Polri menyita uang senilai Rp 1,9 miliar, dari total yang akan diserahkan Rp 3 miliar.

Dugaan awal, AKBP Brotoseno melakukan pemerasan pada tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang tengah ditangani Bareskrim Polri.

AKBP Brotoseno.
AKBP Brotoseno. (serambi)

AKBP Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2016 bersama seorang anggota kepolisian lainnya dan 2 orang pihak swasta yang berperan sebagai penyuap.

Rabu 14 Juni 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara lima tahun dan denda Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan kepada AKBP Brotoseno.

Hakim menilai AKBP Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

"Mengadili menyatakan terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan vonis, Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved