Pengedar Narkoba Malaysia-Jakarta, Pakai Mobil Mewah dan Angkut 30 Kg Sabu
Dikatakan Direktur Reserse Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mobil yang dipakai jaringan narkoba Malaysia-Jakarta adalah jenis mobil mewah
"Lanjut dikembangkan ke saudara A, dia ini dapatnya (ditangkap) di daerah Petamburan, Jakarta Barat, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 15 kilogram," ungkap Mukti.
Polisi mengembangkan penyidikan ke beberapa wilayah lain seperti Serang, Banten.
Pada kasus jaringan narkoba ini, polisi mengamankan 8 orang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menambahkan, delapan pelaku pengedaran narkoba lintas wilayah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2, Pasal 111 ayat 2, juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," kata Zulpan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus 8 Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia-Jakarta, Pakai Alphard hingga Pura-pura Bawa Orang Sakit",
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Brigadir Yosua Dilaporkan Istri Irjen Ferdy Lambo ke Polisi Terkait Perbuatan Cabul
Baca juga: Nelayan di Tanjabtim dan Tanjabbar Mengadu ke M Juber Soal Ketersediaan Es Balok yang Sulit
Baca juga: Hasil Autopsi Sementara Jasad Brigadir Yosua, 7 Luka Tembak Masuk dan 6 Luka Tembak Keluar