Berita Tebo

Lapas Kelas IIB Tebo Sudah Terima Kunjungan Tatap Muka, Syaratnya Harus Bawa Kartu Vaksin Booster

Hal itu sesuai dengan edaran dari Dirjen Permasarakatan. Namun untuk kunjungan tatap muka, masih ada pembatasan.

Penulis: Sopianto | Editor: Deni Satria Budi
TRIBUNJAMBI.COM/SOPIANTO
Suasana antrean keluarga warga binaan saat besuk di Lapas Kelas IIB Tebo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Tebo, sudah memperbolehkan kunjungan tatap muka keluarga kepada tahanan sejak Senin (11/7). Dengan dibolehkannya tatap muka, kunjungan ke Lapas mengalami peningkatan.

Hal itu sesuai dengan edaran dari Dirjen Permasarakatan. Namun untuk kunjungan tatap muka, masih ada pembatasan.

Sardianto, yang ingin melihat anaknya di Lapas Kelas II B Muara Tebo mengaku senang ketika pihak Lapas sudah memperbolehkan kunjungan. Walaupun kunjungan itu belum 100 persen dan masih ada pembatasan besuk.

Diakuinya, syarat untuk berkunjung ke Lapas harus membawa surat vaksin boster dan KTP. Namun sangat disayangkan, dirinya tidak bisa membesuk anaknya dikarenakan tidak memiliki kartu vaksin.

Baca juga: Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal Sosialisasi Pemberlakuan dan Mekanisme Kunjungan Tatap Muka

Dirinya menyebut sudah melaksanakan vaksin 1-3 namun kartu vaksin hilang pada saat pondok di ladang tempatnya bekerja terbakar.

"Kami sudah vaksin kemarin, namun karena kami tinggal di ladang, waktu kami balek ke dusun (Rumah) pondok kami yang di ladang itu tebakar, kartu vaksin itu di pondok," beber Sardianto, Selasa (12/7/2022).

Untuk saat ini diakunya, dirinya belum bisa betemu dengan anaknya dikarenakan tidak memiliki kartu vaksin.

"Kami sudah bawa makanan untuk anak kami, kami titip lah dipetugas," kata Sardianto.

Dirinya berharap, ke depannya untuk berkunjung ke Lapas tidak perlu menggunakan kartu vaksin.

Baca juga: Lapas Narkotika Muara Sabak Buka Kunjungan, Ini Ketentuannya

Sementara itu, Saripuddin, Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Tebo mengatakan, pemberlakukan tatap muka atau kunjunga keluarga sudah dilakukan sejak Senin.

Saripuddin menyebut, untuk pembatasan yang diperbolehkan berkunjung ke Lapas adalah keluarga inti maksimal tiga orang. Untuk durasi besuk kata Saripuddin, berkisar 15 hingga 20 menit per orang. Untuk keluarga yang membesuk harus membawa bukti vaksin boster atau yang ketiga.

Menurut Saripuddin, sejak hari pertama kunjungan keluarga binaan mengalami peningkatan di Lapas Kelas II B.

Dikatakan Saripuddin, untuk diketahui jam besuk Senin-Rabu untuk tahanan, sedangkan Kamis-Jumat untuk narapina.

Terkait pengawasan seperti biasa melalui beberapa tahap ketika berkunjung ke Lapas mulai dari pendaftaran, pemeriksaan barang dan orang.

Terpisah Sardinato, orang tua dari binaan Lapas Tebo mengaku senang ketika pihak Lapas sudah memperbolehkan kunjungan. Walaupun kunjungan itu belum 100 persen dan masih ada pembatasan besuk. (Tribunjambi.com/Sopianto)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved