JPU Ajukan Banding Putusan Eks Kuasa Hukum KPU Tanjabtim

JPU Kejari Tanjung Jabung Timur melakukan banding atas putusan sidang eks kuasa hukum KPU Tanjung Jabung Timur Tengku Ardiansyah.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Rifani
Kasi pidsus Kejari Tanjung Jabung Timur Reynold. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjung Jabung Timur melakukan banding atas putusan sidang eks kuasa hukum KPU Tanjung Jabung Timur Tengku Ardiansyah.

Dalam amar putusannya, Tengku kala itu divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan subsider 3 bulan.

Kasi pidsus Kejari Tanjung Jabung Timur Reynold mengatakan, sangat menghargai keputusan Tipikor Jambi terhadap eks kuasa hukum KPU Tengku Ardiansyah. JPU menuntut 5 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan. 

Namun, dalam putusan hakim tidak memuat sebagaimana diatur dalam pasal 127 huruf K KUHP. Pasalnya dalam amar putusan yang dibacakan, tidak tertera jika Tengku ditahan atau tidak.

"Jadi JPU menunggu putusan tersebut hingga ingkrah dan dapat kami laksanakan. Pada hari Jum'at lalu, terdakwa mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Yang bersangkutan saat ini menjadi tahanan kota," kata Reyno, Selasa (12/7/2022).

Pihaknya juga melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut. Setelah putusan tersebut turun maka pihaknya akan melihat, seperti apa tindakan yang akan dilakukan.

"Apa bila dalam amar putusan tersebut ada menyebutkan atau indikasi tersangka lain, maka akan kami tindaklanjuti," ujarnya.

(Tribun Jambi / Rifani Halim)

Baca juga: Ketua KPU Tanjabtim Divonis Bebas, Kuasa Hukum akan Jemput Nurkholis di Lapas Jambi

Baca juga: Pembelian Minyak Goreng Curah di Tanjabtim Maksimal 10 Kg, Tidak Boleh Gunakan NIK Orang Lain

Baca juga: Jemaah Haji Provinsi Jambi Mulai Bergerak ke Hotel di Mekkah

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved