Berita Tanjabtim

Pembelian Minyak Goreng Curah di Tanjabtim Maksimal 10 Kg, Tidak Boleh Gunakan NIK Orang Lain

Pembelian minyak goreng curah di Kabupaten Tanjung Jabung timur kini harus menggunakan nomor induk kependudukan.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
ist
Minyak Goreng Curah Pakai Aplkasi PeduliLindungi 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Pembelian minyak goreng curah di Kabupaten Tanjung Jabung timur kini harus menggunakan nomor induk kependudukan. Regulasi itu membatasi pembelian minyak goreng curah dengan batas maksimal 10 kilogram, NIK ini harus milik pribadi.

Meski telah ramai infomasi mengenai hal itu sejak dua Minggu lalu oleh pemerintah pusat, Pemerintah kabupaten Tanjung Jabung timur nyatanya hingga saat ini belum menerapkan pembelian minyak goreng curah berbasis aplikasi Peduli Lindungi.

Hal ini dikarenakan sejumlah wilayah kecamatan di kabupaten termuda di provinsi Jambi ini, masih dalam area blank spot. Terlebih saat ini juga belum menerima arahan terkait hal tersebut.

Kabid perdagangan Disperindag kabupaten Tanjung Jabung timur Rinaldi mengatakan, Pembelian minyak goreng curah ditingkat konsumen dibatasi maksimal 10 kilogram untuk satu NIK per harinya.

"Masyarakat dijamin dapat memperoleh minyak goreng curah tersebut dengan HET, yakni 15 ribu rupiah perkilogram," ujarnya, Senin (11/7/2022).

Untuk memastikan pembelian minyak goreng sesuai batas maksimal, pihaknya pun telah melakukan pemantauan setiap minggunya.

Pemantauan tersebut juga dilakukan untuk memastikan harga jual minyak goreng curah sesuai dengan HET, agar dapat mendistribusikan tepat sasaran ke masyarakat.

"Disperindag kabupaten Tanjung Jabung timur memiliki tiga pengecer resmi yang langsung dibawah naungannya, yakni berada di kecamatan Geragai, Nipah Panjang dan Rantau Rasau" katanya.

Bagi yang belum menggunakan aplikasi berbasis aplikasi Peduli Lindungi saat pembelian minyak goreng curah, Disperindag berharap kepada para pengecer untuk tetap bisa tegas meminta para konsumennya untuk tetap membawa KTP ataupun KK milik sendiri bukanlah milik orang lain, guna melakukan pendataan sesuai aturan pemerintah.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Tonton Video Polisi Asal Jambi Tewas Ditembak di Jakarta, Kondisinya Tragis

Baca juga: Festival Candi Muara Jambi digelar Akhir Juli

Baca juga: Masyarakat Sungai Benteng Usulkan Bantuan Lampu Jalan ke Anggota DPRD Provinsi Jambi Samsul Riduan

Baca juga: Sekolah di Tanjung Jabung Timur akan PTM Senin Depan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved