Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat, Kapal dan Kereta Api Mulai 17 Juli 2022
Vaksin booster resmi ditetapkan sebagai syarat perjalanan. Syarat ini berlaku untuk perjalanan pesawat, kapal dan kereta api.
TRIBUNJAMBI.COM - Vaksin booster resmi ditetapkan sebagai syarat perjalanan.
Syarat ini berlaku untuk perjalanan pesawat, kapal dan kereta api.
Aturan vaksin booster untuk syarat perjalanan ini berlaku mulai 17 Juli 2022.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri.
Aturan lengkap bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota:
1. Masyarakat yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Bagi yang belum vaksin booster atau baru mendapatkan dosis kedua, wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
3. Masyarakat yang baru mendapatkan dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam.
Baca juga: Tagih Hutang ke PT. PAL, Pemasok TBS Blokir Gerbang Perusahaan
Baca juga: Pedagang Akui Warga Jambi Masih Khawatir Beli Daging Akibat PMK
4. Bagi yang mempunyai kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19
5. Bagi anak usia 6 - 17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
6. Anak usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul RESMI! Vaksin Booster Jadi Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api Mulai 17 Juli 2022,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kisah Perempuan Muda Jadi Korban Begal Payudara, Kuala Tungkal Rawan
Baca juga: Pedagang Akui Warga Jambi Masih Khawatir Beli Daging Akibat PMK
Baca juga: Tagih Hutang ke PT. PAL, Pemasok TBS Blokir Gerbang Perusahaan