Tagih Hutang ke PT. PAL, Pemasok TBS Blokir Gerbang Perusahaan

Belasan orang petani dan suplayer menggeruduk PT. PAL yang beroperasi di Desa Petaling, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (7/7).

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Muzakkir
Belasan orang petani dan pemasok menggeruduk PT. PAL yang beroperasi di Desa Petaling, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (7/7). 

 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Belasan orang petani dan pemasok tandan buah segar (TBS) sawit menggeruduk PT. PAL yang beroperasi di Desa Petaling, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi, Kamis (7/7).

Aksi tersebut dilakukan oleh pemasok TBS sawit yang merasa dirugikan oleh pihak perusahaan.

Khairul satu di antara pemasok yang melakukan aksi demo menyebut, jika para suplayer sangat dirugikan akibat ulah perusahaan tersebut. Mereka mengaku telah rugi hingga Rp 1,3 miliar lebih.

"Ada sembilan orang suplaier yang dirugikan," kata Khairul.

Katanya, masing-masing pemasok rugi mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 700 jutaan rupiah lebih. 

Informasi yang dihimpun, pemasok dan perusahaan telah menjalin kerjasama sejak 2018 silam. Mereka menyuplai tandan buah segar kepada perusahaan secara rutin. Setelah sekian banyak buah disuplai, namun pihak perusahaan belum juga membayar uang mereka.

"Awalnya lancar, setelah beberapa bulan, akhirnya mandek hingga hingga sekarang," katanya lagi.

Baca juga: Sapi Jokowi Seberat 830 Kg Akan Disembelih di Masjid Al Ihsan Muaro Jambi

Seiring waktu berjalan, akhirnya perusahaan tersebut tutup. Pemilik perusahaan habis bayar hutang di bank. Dan perusahaan diambil alih oleh pengusaha lain dan beroperasi hingga saat ini. 

Sejak perusahaan tutup, ada beberapa perusahaan yang mengambil alih perusahaan tersebut. Namun karena banyaknya hutang perusahaan itu, maka mereka angkat kaki. Dan sekarang ada perusahaan baru yang memberanikan diri untuk mengelola perusahaan tersebut, yaitu PT.MMJ.

Sesuai dengan perjanjian, apabila perusahaan hendak beroperasi, maka mereka harus membayar dulu hutang-hutang kepada pemasok TBS.

"Perjanjian di atas materai ditandatangani seluruh yang berkepentingan di perusahaan itu," imbuhnya.

Dalam perjanjian itu, apabila perusahaan penerus tidak membayar hutang, maka pemasok dan petani berhak menutup akses jalan ke perusahaan tersebut.

"Dalam perjanjian, pembayaran dilakukan pada tanggal 4 Juli 2022, namun hingga kini belum juga dibayarkan. Kami menuntut itu. Kembalikan hak kami, bayar hutang kami," tegasnya.

Baca juga: Ivan Wirata DPRD Provinsi Jambi Kunjungi Keluarga Korban Kebakaran di Muaro Jambi

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved