Kasus Pernikahan Sesama Jenis
Ibu Mawar Ungkap Fakta Baru Pernikahan Sesama Jenis, Tantang Pihak Erayani Sumpah di Bawah Alquran
Berita terbaru pernikahan sesama jenis, Surayani ibu dari Erayani membatah penyekapan NA selama di Lahat. Pihak NA menantang sumpah di bawah alquran.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ibunda Mawar menantang keluarga Erayani sumpah di bawah Alquran terkait keterangan yang dikeluarkan ke publik.
Ibu dan adik Erayani kini hadir ke publik, datang dari Lahat ke Jambi, dan memberikan pembelaan kepada pelaku pernikahan sesama jenis itu.
Suryani, ibu kandung Erayani, mengungkapkan bahwa NA alias Mawar yang dinikahi putrinya di Jambi, tidak pernah disekap selama di Lahat.
Bahkan disebutkan Suryani, selama di Lahat, NA sering jalan-jalan, tak dikurung di dalam rumah.
Selain itu NA juga dibebaskan main HP. Sehingga dianggap tidak ada alasan yang menyebut telah terjadi penyekapan.
Untuk menguatkan pernyataan itu, pihak Erayani menunjukkan sejumlah foto yang menunjukkan kebahagiaan Erayani bersama NA alias Mawar (nama disamarkan).
Belasan foto itu mereka kolasekan, kemudian dicetak pada kertas foto berukuran A4, ditunjukkan kepada sejumlah jurnalis ketika konfrensi pers di Kota Jambi, Jumat (8/7/2022).
Suryani mengaku, Erayani alias Rara alias Ahnaf Arrafif mengenalkan NA kepadanya Desember lalu sebagai teman dari Jamni, bukan sebagai istri.
"Dia dikenalkan sebagai teman. NA juga ada di situ. Dia tidak protes kok," ungkap Suryani.
Hal itu membuatnya tidak menyangka bila putrinya itu telah menikahi seorang wanita.
Pengakuannya, telah menikahnya wanita dengan wanita, yang salah satunya diperankan anaknya, baru dia tahu setelah viral di media sosial.
Dia menyalahkan keluarga NA atas telah terjadinya pernikahan sesama jenis pada bulan Juli 2021 itu.
Apa tanggapan pihak NA alias Mawar?
Ibunda NA saat dihubungi Tribunjambi, merasa tersinggung dengan pernyataan pihak Erayani tersebut.
Dia bahkan menuding keluarga Erayani telah menyampaikan informasi bohong kepada publik.