Dalam Sebulan ACT Kumpulkan Rp 60 Miliar Donasi, Dipotong 10-20 Persen Untuk Gaji Karyawan ACT

Bareskrim Polri menduga lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) memotong 10-20 persen dari dana sosial atau CSR yang dikelolanya untuk menggaji

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Dugaan penyelewengan yang dilakukan ACT 

TRIBUNJAMBI.COM - Dugaan penyelewengan donasi yang dilakukan ACT satu per satu mulai dikuak Bareskrim Polri.

Bareskrim Polri menduga lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) memotong 10-20 persen dari dana sosial atau CSR yang dikelolanya untuk menggaji karyawannya.

Dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, donasi CSR terkumpul sebanyak sekitar Rp 60 miliar setiap bulannya.

“Langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebesar 10 persen – 20 persen (Rp 6.000.000.000 – Rp 12.000.000.000) untuk keperluan pembayaran gaji pengurus, dan seluruh karyawan,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).

Tak hanya karyawan, kata Ramadhan, pembina dan pengawas ACT juga mendapat dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut.

Donasi yang dikelola ACT diantaranya berasal dari masyarakat umum, perusahaan nasional dan internasional, institusi atau kelembagaan non-korporasi dalam negeri maupun internasional, serta komunitas atau anggota lembaga.

“Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat,” ucap dia.

Baca juga: Diduga ACT Selewengkan Dana Sosial Rp 138 Miliar Milik Keluarga Korban Kecelakaan Lion JT-610

Baca juga: Oknum Kepsek Madrasah Diduga Cabuli 2 Siswa Laki-laki, Korban Diberi uang dan HP

Ia menegaskan, penyidik sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dana donasi yang dikelola lembaga tersebut untuk kepentingan pribadi.

Dalam mengusut kasus ini, penyidik mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polri: ACT Potong Donasi 10-20 Persen untuk Gaji Karyawannya",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Diduga ACT Selewengkan Dana Sosial Rp 138 Miliar Milik Keluarga Korban Kecelakaan Lion JT-610

Baca juga: Oknum Kepsek Madrasah Diduga Cabuli 2 Siswa Laki-laki, Korban Diberi uang dan HP

Baca juga: Luka Jovic Resmi Tinggalkan Real Madrid ke Fiorentina Dengan Kesepakatan Permanen

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved