Berita Jambi
Walhi Sebut Program Energi Terbarukan di Jambi Ada Solusi Palsu dari Korporasi, Ini Sebabnya
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi sebut solusi palsu korporasi dibalik agenda program energi baru terbarukan (EBT) di Provinsi Jambi.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi sebut solusi palsu korporasi dibalik agenda program energi baru terbarukan (EBT) di Provinsi Jambi.
Hal itu diungkapkan Dwi Nanto, Manager Advokasi WALHI Jambi dalam Press Rilis, Kamis (7/7/2022).
Disebutkannya, bahwa hingga pada tahun 2025 pemerintah Indonesia menargetkan pemanfaatan EBT sebesar 23 persen . Kebijakan energi terbarukan tersebut tertuang dalam Kebijakan Energi Nasional ( PP No 79/2014 ) dan Rencana Umum Energi Nasional ( Perpres No 22/2017 ) .
Menurutnya, pengembangan sumber energi dapat diperbaharui, termasuk biomassa, merupakan fundamental bagi kesinambungan ketersediaan energi masa depan.
Biomassa dapat memainkan peranan penting sebagai sumber energi yang dapat diperbaharui, yang berfungsi sebagai penyedia sumber karbon untuk energi. Hal itu dengan menggunakan teknologi modern dalam pengkonversiannya dapat menjaga emisi pada tingkat yang rendah .
Rencana umum implementasi energi baru terbarukan, pendanaan dan kebijakan fiskal dalam memenuhi amanat Undang - Undang Nomor 30 Tahun 200 telah direspon oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Respon itu dengan cara menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jambi.
Dalam mencapai ambisi energi terbarukan ini , pelaku usaha pun ternyata dapat turut mengambil porsi. Di Jambi ada dua korporasi swasta yang turut mengembangkan potensi energi terbarukan . Yakni PT HAN, perusahaan Hutan Tanaman Industri yang bergerak disektor hutan tanaman energi untuk pengembangan tanaman biomassa .
Sektor perkebunan kelapa sawit tak luput ambil bagian . Asian Agri Gorup melalui anak usahanyal pabrik kelapasawit PT IIS di Kecamatan Merlung , Kabupaten Tanjung Jabung Barat , turut menjadi pemain dengan membangun Pembangkit Listrik Biogas ( PLTBg ) .
Pembakit ini berbahan baku utama yang berasal dari biomassa sisa proses produksi yang dikenal dengan nama Palm Oil Mill Effluent ( POME ) .
" Keterlibatan korporasi dalam mendorong energi baru terbarukan , saat ini berada di tepi jurang yang curam . Karena sangat sulit mendaptkan entitas perusahaan yang memiliki niat dan praktek tata Kelola yang baik , dengan bisa memastikan hak - hak masyarakat local tidak di abaikan dan keberlanjutan lingkungan hidup tidak dilanggar," katanya.
Riset lapangan yang dilakukan oleh WALHI Jambi terhadap praktek dan tata kelola PT HAN mendapatkan temuan.
Temuan itu yakni melakukan pembukaan Kawasan hutan dengan banyak menyisakan kayu tebangan hutan yang tidak digunakan oleh perusahaan.
Sehingga hal itu menguatkan dugaan bahwa program pengembangan industri energi terbarukan lewat pemanfaatan produk biomassa - pemerintah menyebutnya Hutan Tanaman Energi (HTE ) monokultur hanya kedok belaka.
Hal tersebut karena diduga sesungguhnya , PT . HAN adalah satu entitas pra kondisi untuk memuluskan perizinan IUPHH HTI yang berada diwilayah konsesi PT . HAN .
Hal tersebut dikuatkan dengan tidak berjalannya komitmen kerjasama dengan masyarakat setempat dalam membangun kerja sama dalam penyedian bahan baku yang telah - sama - sama disepakti antar pihak perusahaan dan masyarakat .
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Walhi-Sebut-Program-Energi-Terbarukan-di-Jambi-Ada-Solusi-Palsu-dari-Korporasi-Ini-Sebabnya.jpg)