Biaya Perpanjangan SIM A dan C Rp 75.000-80.000 Ditambah Biaya Cek Kesehatan

Penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.

Editor: Suci Rahayu PK
polri.go.id
Biaya perpanjangan Sim A dan C 

TRIBUNJAMBI.COM - Biaya perpanjangan Surat Izin mengemudi (SIM) A dan C Juli 2022.

Penentuan masa aktif SIM kini tak lagi sesuai dengan tanggal lahir pemiliknya. Namun, mengikuti tanggal penerbitannya.

Biaya untuk perpanjangan SIM sudah tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000.

Syarat perpanjangan SIM tidak rumit, pemohon cukup siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti cek kesehatan.

Penting juga untuk diingat bahwa pemilik SIM yang masa berlakunya sudah habis tetap dapat dikenakan sanksi tilang.

Baca juga: Proses Hukum pada Oknum Polisi Jambi yang Digerebek Bersama MUA di Hotel Masih Menunggu Persidangan

Baca juga: Harga Cabai Merah di Tebo Sempat Rp 150 Ribu Per Kilogram, Pedagang Sebut Tebo Tidak Punya Gudang

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Untuk sanksinya, para pelanggar akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan dan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kebakaran di Muaro Jambi, Rumah Warga Pijoan Ludes Dalam Sekejap Akibat Arus Pendek Listrik

Baca juga: Harga Cabai Merah di Tebo Sempat Rp 150 Ribu Per Kilogram, Pedagang Sebut Tebo Tidak Punya Gudang

Baca juga: Syarat Perjalanan dan Masuk Mall Harus Sudah Vaksin Booster

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved