Berita Tanjabtim

Polisi Tak Temukan Kendaraan Terlibat Kejahatan Selama Operasi Patuh 2022 di Tanjabtim

Satuan Lalu Lintas polres Tanjung Jabung Timur selama operasi patuh sejak 13 Juni hingga 16 juni 2022 telah mengeluarkan 42 surat tilang dan 98 sanksi

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/RIFANI HALIM
Kasat Lantas Polres Tanjab Timur Iptu Rio R Siregar 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK-
Satuan Lalu Lintas polres Tanjung Jabung Timur selama operasi patuh sejak 13 Juni hingga 16 juni 2022 telah mengeluarkan 42 surat tilang dan 98 sanksi teguran.

Kasat Lantas Polres Tanjab Timur Iptu Rio R Siregar melalui Kanit Gakkum Ipda Dede Hidayat mengatakan, selama kegiatan tersebut berlangsung, tidak ditemukan adanya kendaraan yang terlibat dalam kasus kejahatan.

lanjutnya, begitu pula dengan kendaraan hasil curian atau pun kendaraan yang pernah digunakan dalam aksi kejahatan lainnya tidak ditemukan.

"Dari sejumlah kendaraan yang terjaring dalam kegiatan itu, pemiliknya bisa menunjukkan surat resmi kendaraannya," ungkapnya, Senin (4/7/2022).

Dia mengatakan, untuk sanksi tilang diberikan kepada pengendara yang menggunakan kendaraan dengan knalpot brong atau melakukan pelanggaran berat lainnya.

"Selain pelanggaran karena menggunakan knalpot brong, sejumlah pengendara yang kita berikan sanksi tilang yaitu mereka yang menggunakan kendaraan tanpa dilengkapi dengan Nomor Polisi," tutupnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Tonton Video Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Gaet Korbannya Via Aplikasi Ini

Baca juga: KPU Tebo Ajukan Rp 36 Miliar untuk Pemilu 2024

Baca juga: Update Transfer Pemain PSMS Medan: Hari Fatwa Nasution Dicoret I Putu Gede, Joko Susilo Come Back

Baca juga: Polisi Catat Puluhan Kendaraan Melanggar Lalu Lintas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved