Berita Tanjabtim

Polisi Catat Puluhan Kendaraan Melanggar Lalu Lintas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Satuan Lalu Lintas polres Tanjung Jabung Timur mencatat selama operasi patuh sejak 13 Juni hingga 16 juni 2022 telah melakukan puluhan sanksi tilang d

Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/RIFANI HALIM
Kasat Lantas Polres Tanjab Timur Iptu Rio R Siregar 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK-
Satuan Lalu Lintas polres Tanjung Jabung Timur mencatat selama operasi patuh
sejak 13 Juni hingga 16 juni 2022 telah melakukan puluhan sanksi tilang dan sanksi teguran kepada para pengendara yang melanggar.

Kasat Lantas Polres Tanjab Timur Iptu Rio R Siregar melalui Kanit Gakkum Ipda Dede Hidayat mengatakan, telah ditemukan puluhan pelanggaran lalu lintas di kabupaten Tanjung Jabung Timur.

"Sejak dimulai yaitu pada tanggal 13 sampai dengan 26 Juni 2022, ada 42 sanksi tilang dan 98 sanksi teguran yang kita berikan kepada pengendara," katanya, Senin (4/7/2022).

Dia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan yakni melawan arus, kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai standar, kendaraan yang menggunakan rotator variasi, balap liar, menggunakan HP saat berkendara, tidak mengunakan helm, sabuk pengaman dan muatan yang berlebihan dan tidak mengunakan nomor polisi tidak sesuai atau tidak mengunakan nomor polisi.

"Selama Operasi Patuh 2022 ini kita laksanakan, yang paling banyak kita temui yaitu pelanggaran dari pengendara roda dua," jelasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Tonton Video Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Gaet Korbannya Via Aplikasi Ini

Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Ingatkan Konsistensi Jalan dan Tegakkan Aturan Angkutan Batu Bara

Baca juga: Sambil Merangkul, Saipul Jamil Minta Angga Wijaya Berpikir Matang-matang

Baca juga: SESAAT LAGI! Timnas Putri Indonesia vs Thailand di Piala AFF 2022 Womens, Cek Prediksi & H2H

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved