Berita Jambi

Polda Jambi Terima Laporan MUA, Wanita yang Digerebek Bersama Oknum Polisi

Ditreskrimsus Polda Jambi menerima laporan make up artist (MUA) berinisial FHJ yang viral lantaran digerebek sedang berduaan di kamar hotel berasam

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM/ARYO TONDANG
FHJ MUA Jambi yang digerebek bersama oknum polisi berinisial MIA di kamar kos kawasan Kota Baru belum lama ini, melapor ke Polda Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Tim Subdit V, Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, akhirnya resmi menerima laporan make up artist (MUA) berinisial FHJ yang viral lantaran digerebek sedang berduaan di kamar hotel berasama oknum polisi beberapa waktu lalu.

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arief Ardiansyah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Benar, laporannya sudah kita terima dan saat ini sedang dilakukan analisis oleh penyidik kita," kata Kompol Arief, Senin (4/7/2022).

Selain itu, Arief juga menyebutkan bahwa laporan yang dibuat mengenai UU ITE.

"Mengenai UU ITE yang dilaporkan dan saat ini sedang kita lakukan penyelidikan," tutupnya.

Diketahui, MUA Jambi yang digerebek dengan suami orang itu, terjadi pada Senin 27 Juni 2022 lalu.

Kemudian, FHJ melporkan NR istri sah polisi tersebut ke Polda Jambi, terkait kasus pencemaran nama baik.

FHJ menyebut, NR telah mengikut sertakan urusan pribadi anaknya dalam kasus tersebut. FHJ tidak terima dengan postingan NR yang menyebut anaknya menunggak uang sekolah atau SPP.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Tonton Video Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Jambi Gaet Korbannya Via Aplikasi Ini

Baca juga: Telkomsel Umumkan Best Talents Program IndonesiaNEXT Season 6 pada CSR

Baca juga: Pemkab Batanghari Bangun Sirkuit Roadrace, Desain Bakal Disiapkan Tahun Ini

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Sebut Belum Melihat Solusi dari Pemilik Tambang Soal Angkutan Batubara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved