Surat Edaran Berisi Guru Madrasah Tetap Masuk saat Libur Semester Berujung Petisi

Surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemanag), ramai diperbincangkan.

Editor: Suci Rahayu PK
ist
Sebuah petisi berisi protes guru madrasah ASN yang tetap masuk saat liburan semester ramai diperbincangkan( 

TRIBUNJAMBI.COM - Surat edaran yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama (Kemanag), ramai diperbincangkan.

Surat Edaran Nomor B-1139.1/DJ.I/Dt.I.I/06/2022 tentang Libur Akhir Semester pada Madrasah ini berujung petisi.

Dalam Surat Edaran Nomor B-1139.1/DJ.I/Dt.I.I/06/2022 Tentang Libur Akhir Semester pada Madrasah tercatat ada 6 poin yang disampaikan.

Pertama, libur akhir semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022 mulai tanggal 27 Juni 2022-17 Juli 2022.

Kedua, selama libur semestar, maka kegiatan pembelajaran di madrasah ditiadakan dan siswa diliburkan.

Ketiga, guru madrasah sebagai ASN selama libur semester tetap masuk kerja seperti biasa.

Keempat, guru madrasah sebagai ASN berhak mendapatkan cuti tahunan sesuai peraturan perundang-undangan.

Kelima, guru madrasah yang akan mengambil cuti wajib mengajukan permohonan kepada atasan langsung.

Keenam, diharapkan madrasah selama libur semester dapat memanfaatkan waktus ecara ekfektif untuk menyusun persiapan program pembelajaran TP 2022/2023.

Surat Edaran selengkapnya dapat diunduh di sini.

Baca juga: Wanita di Lamongan Tutupi Pelat Motor Pakai Celana Dalam Karena Ditilang ETLE, Berujung Jadi Duta

Baca juga: Warga 4 Desa di Jangkat Merangin Keluhkan Jalan Rusak Parah, Begini Kondisinya

Pasca dikeluarkannya surat edaran itu, poin mengenai guru madrasah sebagai ASN selama libur semester tetap masuk kerja seperti biasa jadi poin yang dikritik.

"Apakah Perdirjen Pendis Nomor 1 Tahun 2013 sudah tidak berlaku lagi? Setau kami perdirjen pendis tsb sampai saat ini kami masih pedomani dan sampai saat ini juga perdirjen tersebut belum dicabut," tulis petisi tersebut.

Dalam petisi itu, tertulis juga Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 315.

Pasal itu menuliskan, PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Artinya, cuti tersebut merupakan tambahan hak bagi guru, bukan menggugurkan libur semester atau akademik.

"Jadi kami mohon untuk meninjau kembali SE yang telah dikuluarkan," bunyi petisi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved