Investasi Bodong
Berkedok Investasi Kripto, Mantan TKW Buka Investasi Abal-abal dan Raup Rp 200 Miliar dari Investor
Bermodus investasi kripto atau uang digital, mantan TKW di Hongkong raup Rp 200 miliar dari investornya. Bisnis investasi abal-abal diungkap polisi
TRIBUNJAMBI.COM - Bermodus investasi kripto atau mata uang digital, mantan TKW di Hongkong raup Rp 200 miliar dari investornya.
Bisnis investasi abal-abal ini dingkap Satreskrim Polres Kebumen Jawa Tengah.
Tersangka berinisial FT alias Fitri Cripto (36) warga Desa Krandegan, Kecamatan Puring, Kebumen, Jawa Tengah menjanjikan keuntungan 5 persen dari setiap uang yang diinvestasikan kepadanya dan dijanjikan akan diberikan setiap sepuluh hari.
"Jadi yang kita ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," jelas AKBP Burhanuddin saat konferensi pers, Jumat (1/7/2022).
Namun uang itu rupanya hasil investasi dari investor baru untuk menutup "profit" investor yang lebih dahulu bergabung.
Sebagian uang investasi ini dibelikan properti berupa tanah dan ruko serta barang mewah lainnya.
Pengakuan FT, sekitar 2800 investor sudah bergabung dan menyetorkan dana kepadanya, dengan total sekitar Rp 200 miliar.
Deposit minimal yang ditetapkan FT sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 miliar.
Untuk meyakinkan korbannya, FT mengadakan gathering dua bulan sekali.
Salah satu korban inisial RZ (48) yang juga tetangga tersangka FT, ia mengalami kerugian Rp 1,62 miliar .
Baca juga: Beredar Chat Tak Senonoh Guru Madrasah di Magelang ke Siswinya Minta Dikirimi Selfie dan Peluk-peluk
Baca juga: Sedang Pasang Kusen, Pekerja yang Bangun Sekolah di Palembang Tewas saat Bangunan Amruk
Kejadian bermula pada tanggal 23 Juli 2022, dimana ia mendaftarkan diri untuk menjadi investor kepada tersangka di Kantor Plan Titip Trading PTT Fitri Crypto yang beralamat di Desa Sitiadi Kecamatan Puring, Kebumen.
Iming-iming mendapatkan keuntungan yang besar, RZ selalu menambahkan saldo, atau top up setiap mendapatkan keuntungan.
Total uang yang telah diserahkan tersangka hingga mencapai satu miliar enam ratus dua puluh juta Rupiah.
Namun bukan berakhir bahagia, setelah tanggal 28 Maret 2022, korban tak lagi mendapatkan profit dari yang semula dijanjikan tersangka.