Daftar 37 Provinsi Yang Ada di Indonesia, 3 Provinsi Baru Sudah Disahkan
Penambahan provinsi baru ini setelah DPR mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru
17. Bali
18. Nusa Tenggara Barat
19. Nusa Tenggara Timur
Pulau Kalimantan
20. Kalimantan Barat
21. Kalimantan Selatan
22. Kalimantan Tengah
23. Kalimantan Timur
24. Kalimantan Utara
Pulau Sulawesi
25. Sulawesi Barat
26. Sulawesi Tenggara
27. Sulawesi Selatan
28. Sulawesi Tengah
29.Sulawesi Utara
30 Gorontalo
Kepulauan Maluku
31. Maluku
32. Maluku Utara
Pulau Papua
33. Papua
34. Papua Barat
35. Papua Selatan
36. Papua Tengah
37. Papua Pegunungan Tengah
Disahkannya UU melalui rapat paripurna DPR, Kamis (30/6/2022).
Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju terhadap tiga rancangan regulasi yang sebelumnya telah disepakati di Komisi II DPR itu.
"Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan RUU RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sebagai pemimpin rapat.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengucapkan terima kasih atas kerja sama DPR selama ini.
"Kami atas nama pemerintah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada yang mulia Ibu Ketua dan seluruh pimpinan dan anggota yang telah memberikan dukungan pandangan yang konstruktif serta kerja sama yang sangat baik," katanya.