Daftar 37 Provinsi Yang Ada di Indonesia, 3 Provinsi Baru Sudah Disahkan
Penambahan provinsi baru ini setelah DPR mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru
TRIBUNJAMBI.COM - Bertambah lagi provinsi yang ada di Indonesia. Sebelumnya, sudah ada 34 provinsi.
Namun, kini bertambah 3 provinsi baru. Hingga total menjadi 37 provinsi di Indonesia.
Penambahan provinsi baru ini setelah DPR mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang daerah otonomi baru (DOB) Provinsi Papua menjadi undang-undang (UU).
Setelah 3 RUU ini disahkan, Papua resmi dimekarkan menjadi 3 provinsi.
3 provinsi baru pemekaran itu, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Pembahasan rancangan undang-undang mengenai pembentukan tiga provinsi baru di Papua ini terbilang cukup cepat.
Butuh 2,5 bulan bagi DPR mengesahkan tiga RUU ini menjadi UU, terhitung sejak rancangan aturan itu disahkan sebagai RUU inisiatif DPR dalam forum Badan Legislatif (Baleg) pada 12 April 2022.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, dukungan legislasi dari DPR dalam hal pemekaran wilayah ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.
"UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” kata Puan dalam konferensi pers usai rapat paripurna.
Daftar 37 provinsi di Indonesia dari Sumatera hingga Papua:
Pulau Sumatera
1. Nanggroe Aceh Darussalam
2. Sumatera Barat
3. Sumatera Utara
4. Sumatera Selatan
5. Lampung
6. Riau
7. Kepulauan Riau
8. Jambi
9. Kepulauan Bangka Belitung
10. Bengkulu
Pulau Jawa
11. DKI Jakarta
12. Banten
13. Jawa Barat
14. Jawa Tengah
15 Jawa Timur
16. Daerah Istimewa Yogyakarta
Kepulauan Nusa Tenggara