Muhammad Banyak Dipilih Jadi Nama Anak di Kota Jambi
Berdasarkan data di Dukcapil Kota Jambi selama Januari sampai Juni 2022 nama yang paling banyak digunakan adalah Muhammad.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Pemerintah melalui peraturan menteri mengeluarkan aturan baru perihal penamaan pada anak, kini pemberian nama pada anak tidak bisa sembarangan dan mesti mengikuti aturan yang ada.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama dan Dokumen Kependudukan. Aturan ini terdiri dari 9 pasal yang ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022.
Prihal hadirnya peraturan baru ini Tribunjambi.com mencoba menelusuri pengunaan nama anak yang paling banyak digunakan oleh masyarakat Jambi.
Berdasarkan data di Dukcapil Kota Jambi selama Januari sampai Juni 2022 nama yang paling banyak digunakan adalah Muhammad.
Nama Muhammad sendiri banyak digunakan sebagai nama depan anak laki-laki sepanjang semester pertama 2022.
Reza Kasi Akta Kelahiran Dukcapil Kota Jambi mengatakan nama Muhammad sendiri banyak digunakan sebagai pengganti huruf M di awal nama.
Baca juga: Penerbitan Akta Kematian Rendah, Dukcapil Kerinci Jemput Bola ke Masyarakat
Yang mana peraturan saat ini tidak membolehkan menyingkat nama untuk menghindari salah tafsir.
"Pengunaan nama Muhammad sendiri digunakan lebih dari 30 persen anak yang lahir di semester awal 2022 ini," ujarnya, Kamis (30/6/2022).
Untuk diketahui sepanjang Januari hingga Juni 2022 terdata sebanyak 174.712 pembuatan akte kelahiran.
Setelah Muhammad, Rayan atau Rayanza menempati urutan kedua nama yang paling banyak digunakan di awal 2022 ini.
Nama depan Rayan ini digunakan lebih dari 15 persen anak di Jambi di awal 2022.
Sementara itu nama Dewi banyak digunakan oleh anak perempuan, namun tidak sebanyak nama Muhammad untuk anak laki-laki.
Nama Dewi sendiri digunakan sebanyak 10 persen warga Jambi di semester awal 2022.
Baca juga: Kadis Dukcapil Kota Jambi: Berikan Nama yang Baik Pada Anak
Reza mengatakan saat ini pemberian nama untuk anak minimal dua suku kata dan maksimal 60 karakter.
Selian itu tidak boleh disingkat, pengunaan simbol dan angka serta pencantuman gelar baik adat maupun keagamaan.
Nama sendiri harus sesuai dengan prinsip noma agama, norma kesopanan dan Undang-Undang. (Tribunjambi.com / M Yon Rinaldi).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News