Berita Kota Jambi

Kadis Dukcapil Kota Jambi: Berikan Nama yang Baik Pada Anak

TRIBUNJAMBI.COM/FITRI AMALIA
Nirwan, Kepala Dinas Dukcapil Kota Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jambi, Nirwan memberikan tips memberikan nama anak untuk orangtua.

Nirwan mengatakan orangtua baiknya memberikan nama anak dengan nama yang baik dan sesuai dengan kaidah agama. Nama yang akan diberikan kepada anak juga sebaiknya memiliki makna dan arti yang baik.

"Kalo menurut kaidah agama memberi nama (untuk) anak yang enak didengar, ada maknanya, dan (berikan) nama yang memiliki arti yang baik," sarannya.

Apalagi saat ini pemberian nama untuk anak yang baru lahir juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, pencatatan nama identitas di kartu keluarga (KK) hingga KTP elektronik (e-KTP) kini minimal dua suku kata dengan maksimal 60 huruf termasuk spasi nama untuk yang baru lahir.

Nirwan, menyampaikan aturan ini berlaku bagi anak yang baru lahir setelah tanggal 21 April 2022.

"Jadi anak-anak yang lahir di bulan Mei 2022 ini kami wajib meminta (orangtua) mengubah namanya jika nama hanya satu suku kata, sesuai aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, minimal dua kata dengan maksimal 60 huruf, termasuk spasi nama," jelasnya Rabu (8/6/2022).

Nirwan mengatakan marwah Mendagri ini membantu masyarakat agar mudah dalam mengurus paspor. Juga agar nama yang digunakan atau yang akan diberikan pada anak tidak sembarangan.

Selain itu jika dulu nama di KTP tidak boleh ditambah gelar, saat ini nama di KTP boleh disertai gelar.

Aturan ini juga tertera pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 yang isinya Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan, gelar pendidikan, gelar adat, dan gelar keagamaan seseorang boleh dicantumkan pada KTP.

"Tetapi untuk akte kelahiran tetap nama asli dan tidak mencantumkan gelar, baik itu gelar agama maupun pendidikan," ujarnya.

Menurut Nirwan sejauh ini belum ada di kantor Dukcapil Kota Jambi masyarakat yang memperbaiki nama anak di akte kelahiran. Karena kebanyakan anak-anak yang lahir saat ini tren nama yang diberikan dua sampai tiga suku kata yang sesuai dengan aturan baru.

"Sejauh ini belum ada karena kebetulan trennya sekarang anak-anak saat ini namanya dua sampai tiga suku kata," pungkasnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Honorer Dihapus, Pemda Batanghari Belum Tentu Buka Seleksi PPPK

Baca juga: Posisi Kaki Amanda Manopo Saat Makan di Warteg Disorot, Mantan Billy Syahputra: Namanya Juga Warteg

Baca juga: Head to Head Indonesia vs Kuwait, Lihat Daftar Pemain, Kondisi Skuad Shin Tae-yong, & Link Live