Wabah PMK
19 Provinsi Terjangkit Wabah PMK
Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak Ditjen PKH Kementerian Pertanian Agung Suganda menyampaikan perkembangan wabah penyakit mulut
Tak Perlu Khawatir
Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengimbau masyarakat agar tidak terlalu khawatir menyikapi wabah PMK.
Dia berharap shohibul qurban tetap berkurban sesuai yang disyariatkan dalam Islam.
"Kita harus menyikapi secara proporsional dan profesional karena para ahli kita sudah melakukan upaya antisipasi," tegas Amirsyah.
Dalam perspektif MUI, berkurban sesuatu yang sangat dianjurkan.
Meski begitu, Amirsyah menekankan hewan kurban haruslah memiliki fisik sehat, kuat, dan terbaik.
"Kriteria itu sesuai Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 karena itu juga yang diidamkan oleh para shohibul qurban apalagi bobot hewannya yang besar," tuturnya.
Menurutnya, hewan kurban yang menunjukkan gejala PMK tetapi masih memiliki nafsu makan tinggi berarti masih sah untuk dikurbankan.
"Sebaliknya hewan kurban lesu dan kurus dan telah melewati hari tasyrik maka tidak sah lagi untuk dikurbankan," imbuh Amirsyah.