Kendaraan Dinas Pemkab Tanjabbar yang Nunggak Pajak Banyak di Lapangan

Pemkab Tanjung Jabung Barat masih melakukan pendataan dan mencari kembali sejumlah kendaraan dinas yang menghilang.

Penulis: Ade Setyawati | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Samsul Bahri
Kepala Inspektorat Tanjabbar, Encep Zarkasi. 

TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) masih melakukan pendataan dan mencari kembali sejumlah kendaraan dinas yang menghilang.

Encep Zarkasih Kepala Inspektorat Tanjabbar, mengatakan beberapa waktu lalu pihaknya melakukan pengecekan di setiap OPD dan diketahui sejumlah kendaraan roda dua tidak ada barangnya.

"Iya ada di lapangan, yang didatanya masih ada tercatat tetapi sudah tidak digunakan lagi dan dipegang oleh petugas lapangan. Kendaraan tahun 2003, 2004 kendaraan itu belum ditarik ke gudang karena memang untuk digunakan pun sudah tidak layak lagi. Jadi rekomendasi dari BPK untuk mencari dan menelusuri fisiknya," jelasnya, Jumat (24/6).

Encep melanjutkan sedangkan kendaraan yang banyak berada di lapangan itu dari Dinas Tanaman Pangan dan Holtikuktura (DTPH) kemudian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dirinya meminta sebelum 14 juli 2022 mendatang OPD yang bersangkutan segera menyerahkan fisik kendaraan dinas itu.

"Pemeriksaan kita paling lambat tanggal 14 juli, kemungkinan setiap OPD akhir bulan ini sudah selesai semuanya," tambahnya.

Baca juga: Tiang Jembatan di Dusun Sepakat Patah, Warga Minta Perhatian Pemkab Tanjabbar

Encep juga belum bisa merinci berapa jumlah kendaraan yang belum membayar pajak dan total tunggakannya. 

"Untuk jumlahnya kendaraannya tidak sampai ratusan, karena ini yang mulai kami cek dari bulan 6 ke bawah untuk pajak sama tahun sebelumnya," lanjutnya.

Terkait kendala sehingga terjadinya penuggakan pembayaran pajak, Encep menerangkan bahwa ada OPD saat perencanaan anggaran hanya menganggarkan untuk pembayaran pajak kendaraan yang sedang digunakan tetapi kendaraan tidak layak pakai tidak dianggarkan.

"Ada OPD dari perencanaan anggarakan nya belum dimasukkan, seperti ada kendaraan 10 nih yang layak pakai 8, nah ada OPD yang hanya menganggarkan 8 itu sementara 2 kendaraan digudang tidak dianggarkan jadi otomatis di Samsat masih menjadi kewajiban yang harus dibayarkan," tutupnya, (cde)

Baca juga: Pemkab Tanjabbar Menolak Keras Rencana Penghapusan Tenaga Honorer

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved