Dua OPD di Tebo Jadi Temuan BPK, Ini Tanggapan DPRD Tebo

Kabupaten Tebo mendapatkan penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Namun banyak catatan dari BPK.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Sopianto
Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal. 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARA TEBO-Kabupaten Tebo mendapatkan penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan.

Namun demikian banyak catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dua Organisasi Perangakat Daerah (OPD) di Pemerintahan Kabupaten Tebo diminta mengembalikan temuan BPK.

Wakil Ketua II DPRD Tebo Syamsu Rizal yang akbar disapa Iday mengatakan, dua OPD tersebut harus mengembalikan sebelum 60 hari kerja.

"Artinya dua OPD tersebut dikasih waktu paling lambat 60 hari, untuk mengembalikan temuan dari BPK," kata Iday Senin(20/6/2022).

Kata Iday, apabila lebih dari 60 hari maka bisa kenakan pidana.

Saat ini DPRD belum memanggil 2 OPD tersebut, namun kata Iday sudah dijadwalkan untuk melakukan hearing dengan seluruh OPD yang ada di Kabupaten Tebo.

"Iya sudah kita jadwalkan hearing antar komisi dengan OPD sesuai bidangnya masing-masing terkait LHP BKP yang sudah disampaiikan ke DPRD," kata Iday

Lanjut Iday, itu juga yang disampaikan bagian pendapat akhir, terhadap nota pengatar LKPJ yang disamapikan Pj Bupati beberapa waktu yang lalu.(Tribunjambi.com/Sopianto)

Baca juga: Jelang Idul Adha 2022 Harga Cabai di Tebo Naik, Petani Sebut Karena Cuaca dan Pupuk Sulit Didapat

Baca juga: Lima PKS Tidak Hadiri RDP dengan DPRD Tebo, Rapat Ditunda Besok

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

 

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved