Umat Non Muslim Ada yang Terpapar Radikalisme, Bergabung dengan Organisasi Terlarang NII
Ternyata tak hanya umat muslim saja yang rentan terpapar radikalisme. Namun, terdapat kasus kalangan non muslim juga bergabung dengan organisasi
Syauqillah juga menuturkan bahwa negara juga kerap membuat berbagai macam regulasi yang terkait agama Islam. Hal tersebut secara tidak langsung membantah anggapan Islamophobia.
"Ada beberapa berbagai macam regulasi yang sudah kita buat dan kita sepakati mulai dari undang-undang zakat, undang-undang haji, ekonomi islam, produk halal, pondok pesantren dan berbagai macam peraturan perundang-undangan yang intinya adalah memberikan semacam aturan terhadap umat Islam," ungkap dia.
"Dan juga pada masa lalu juga ada kompilasi hukum Islam, ada juga undang-undang perkawinan, itu semua diatur, ada undang-undang pengadilan agama yang itu khusus untuk umat Islam," sambung dia.
Dengan begitu, kata Syauqillah, penindakan hukum terhadap kelompok terorisme bukan termasuk ke dalam islamophobia. Hal ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu agar membuat situasi menjadi tidak kondusif.
"Memang penegakan hukum dalam konteks terorisme radikalisme sering saja dibenturkan oleh oknum-oknum untuk bisa menjadikan situasinya tidak kondusif," pungkasnya.