Kasus Sudin, Aktivis HAM di Jambi Minta Antisipasi Pasar Gelap Keadilan

Sudin alias Koko, terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) divonis penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
BBC INDONESIA
Ilustrasi perdagangan orang. 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aktivis Hak Azasi Manusia (HAM), Johnson Panjaitan minta awasi dan kontrol proses penegakan hukum dan antisipasi pasar gelap keadilan. 

Hal itu dikatakannya saat dimintai tanggapan terkait putusan hakim yang memvonis Sudin alias Koko, terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 tahun kurungan dan denda Rp 500 juta.

"Proses penegakan hukum harus dikontrol, karena apa, karena ada jebakan jebakan pasar gelap keadilan," ujarnya, saat hadir dalam DPC Peradi Jambi, Sabtu (18/6/2022).

Meski hukum dan jalur hukum sudah diatur jelas, yang menjadi pertanyaan Johnson yakni apakah disandera oleh tirani itikad baik. 

Kata dia, seolah-olah semuanya beritikad baik, berjalan dengan benar, padahal jauh dari rasa keadilan masyarakat, jauh dari kebenaran, jauh dari etika hukum yang ingin ditegakkan. 

Sehingga tugas Advokat dan wartawan untuk membuat proses penegakan hukum menjadi transparan dan terkontrol.

Baca juga: PPA Kota Jambi Kecewa Sudin Vonis 5 Tahun: Itu Terlalu Ringan

Disebutkannya bahwa jebakan pasar gelap dan tirani itikad baik harus dikontrol, maka salah satunya dengan perdebatan yang cerdas. 

Dia juga mempertanyakan perkara tersebut sudah dibuat dengan sungguh sungguh berdasarkan berkas perkara yang menegakkan keadilan. 

Perspektif keadilan saat ini setelah Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan disahkan pada Mei lalu mengarah pada Perspektif Restoratif.

Maka perlindungan terhadap korban, cara bagaimana menyelesaikan perkara, bukan hanya mencari kesalahan dan menghukum tapi juga bagaimana rehabilitasi, bantuan memperbaiki keadaan menjadi lebih baik. 

Restoratif Juctice jauh lebih penting, tapi yang jauh lebih penting bagaimana menjalin komunikasi dengan para korban. Itu harus ditunjukkan oleh penegakan hukum yang menangani dan mengadili perkara.

Baca juga: Sudin Divonis 5 Tahun, JPU dan Penasehat Hukum Masih Pikir-pikir untuk Banding

"Kalau itu saja tidak terpenuhi maka saya kira jauh dari rasa keadilan, maka yang terjadi bisa jebakan pasar gelap keadilan itu sendiri," tandasnya. (*)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved