Sudin Divonis 5 Tahun, JPU dan Penasehat Hukum Masih Pikir-pikir untuk Banding
Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum masih pikir-pikir atas putusan hakim terhadap Sudin, terdakwa kasus perdagangan orang.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum (PH) masih pikir-pikir atas putusan hakim yang menjatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta terhadap terdakwa Sudin alias koko atas perkara tindak pidana perdagangan orang.
Sudin alias Koko, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) divonis 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp 250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (17/6/2022).
Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Syafrizal, didampingi 2 Hakim Anggota, dan dihadiri langsung oleh terdakwa secara virtual, Kuasa Hukum terdakwa, Ahmad, beserta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, Ewilda.
Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim menyebutkan bahwa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan korban. Hal itu melanggar Pasal 12 jo Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun penjara, dengan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan," Kata Hakim Ketua Syafrizal.
Baca juga: LPAI Jambi Sayangkan Vonis Sudin Pelaku Perdagangan Orang Hanya 5 Tahun
Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebankan uang ganti rugi terhadap tiga orang korban masing-masing senilai Rp 4,5 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
Terhadap keputusan itu, terdakwa beserta Kuasa Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum masih berpikir-pikir untuk tahap selanjutnya.
Mereka diberi waktu hingga tujuh hari ke depan untuk waktu tersebut apakah diterima atau tidak, akan disampaikan pada sidang selanjutnya.
JPU Ewilda mengatakan bahwa mereka diberi waktu hingga tujuh hari ke depan untuk berpikir tersebut.
Selama tujuh hari tersebut nantinya akan diambil keputusan baik oleh JPU maupun terdakwa melalui PH memutuskan untuk banding atau menerima putusan.
"Kita masih pikir-pikir, nanti kami laporkan secara berjenjang. Bagaimana keputusan kami selaku JPU-nya akan kami sampaikan sebelum hari ketujuh," katanya.
Baca juga: Terbukti Bersalah, Sudin Terdakwa Perdagangan Anak di Jambi Divonis 5 Tahun Penjara
Namun besar kemungkinan Ewilda mengatakan akan melakukan banding. Sebab putusan hakim dapat diterima apabila putusan tersebut dua per tiga dari tuntutan.
"Ada kemungkinan banding, tapi kami melakukan secara berjenjang dulu," ujarnya.
Senada dengan JPU, Ahmad selaku PH juga masih pikir pikir terhadap putusan majelis hakim tersebut.
"Terhadap putusan hakim tadi kita pikir-pikir dulu, pikir-pikir selama tujuh hari apakah kami menerima atau banding," ujarnya.
Menurutnya bahwa putusan hakim terhadap client nya yang diputus 5 tahun dan denda Rp 250 juta tersebut cukup berat.
"Melihat putusan ini masih berat, kalau menurut kami dari Penasehat Hukum dibawah itu," katanya. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News