Terbukti Bersalah, Sudin Terdakwa Perdagangan Anak di Jambi Divonis 5 Tahun Penjara 

Sudin alias Koko, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) divonis 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp 250 juta oleh Majelis Hakim PN Jambi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Darwin
Sudin alias Koko, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) divonis 5 tahun pidaba penjara dengan denda Rp 250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (17/6/2022). 

 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sudin alias Koko, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) divonis 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp 250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (17/6/2022).

Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Syafrizal, didampingi 2 Hakim Anggota, dan dihadiri langsung oleh terdakwa secara virtual, Kuasa Hukum terdakwa, Ahmad, beserta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, Ewilda.

Amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim menyebutkan bahwa, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memanfaatkan korban. Hal itu melanggar Pasal 12 jo Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

"Menjatuhi hukuman kepada terdakwa selama 5 tahun penjara, dengan denda Rp 250 juta, subsider 3 bulan kurungan," Kata Hakim Ketua Syafrizal.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebankan uang ganti rugi terhadap tiga orang korban masing-masing senilai Rp 4,5 juta. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.

Terhadap keputusan itu, terdakwa beserta Kuasa Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum berpikir-pikir untuk tahap selanjutnya, apakah diterima atau tidak, akan disampaikan pada sidang selanjutnya.

Sebelumnya, terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Sudin alias Koko, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi dengan pidana penjara selama 10 tahun, dengan denda Rp 500 juta, subsider 6 kurungan, pada Senin (13/6/2022) lalu.

Terdakwa juga dibebankan uang ganti rugi terhadap korban senilai Rp. 4,5 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 6 bulan. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Baca juga: Ketua LPAI Pusat, Soroti Kasus Sudin Pelaku Perdagangan Anak di Jambi, Minta Hakim Punya Hati Nurani

Baca juga: Jumlah Korban Sudin, Tersangka Perdagangan Anak di Jambi Berkurang dari 30 Jadi 3 Anak

Baca juga: LPAI Jambi Minta Jaksa Usut Tuntas Jumlah Korban Sudin, Tersangka Perdagangan Anak di Jambi

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved