PPA Kota Jambi Kecewa Sudin Vonis 5 Tahun: Itu Terlalu Ringan
Kepala UPTD PPA Kota Jambi, Rosa Rosilawati, turut angkat bicara terkait vonis 5 tahun penjara terhadap Sudin pelaku perdagangan orang di Jambi.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Kepala UPTD PPA Kota Jambi, Rosa Rosilawati, turut angkat bicara terkait vonis 5 tahun penjara terhadap Sudin pelaku perdagangan orang di Jambi.
Rosa menyebut, vonis dan denda Rp250 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim terlalu ringan bagi pelaku.
"Aduh kalau benar cuma 5 tahun, dan denda Rp250 juta, enak sekali si koko. Dia pengusaha kaya, uang segitu ga ada artinya. 5 tahun itu terlalu ringan," kata Rosa, Jumat (17/6/2022).
Dia juga mengatakan, pelaku hanya melakukan ganti rugi terhadap 3 orang sebanyak Rp4,5 juta.
"Korban-korban lain yang sebenarnya mendapat perlakuan yang sama bagaimana?" katanya.
Rosa menyampaikan, dalam kasus ini, pelaku sudah menghancurkan anak-anak, dengan rayuan uang yang banyak.
Katanya, anak-anak akan tergiur sehingga berani melakukan perbuatan serupa, terlebih lagi di masa sekarang yang berlomba mempunyai handphone (HP) mahal dan gaya hidup mewah.
"Kalau memang dia orang yang, berpendidikan dan kaya, seharusnya dia mengajarkan dan membantu anak-anak tersebut agar mempunyai keterampilan, keahlian agar tidak melakukan perbuatan itu lagi bukan malah menodainya," bilanganya.
Baca juga: Sudin Divonis 5 Tahun, JPU dan Penasehat Hukum Masih Pikir-pikir untuk Banding
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Provinsi Jambi, Amsyarneddy menyayangkan vonis 5 tahun penjara terhadap Sudin, pelaku perdagangan orang di Jambi.
"LPA sangat menyesalkan terhadap tuntutan hakim dan sangat miris," kata Amsyarneddy, saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
Ia menjelaskan, penyidik seharus menerapkan pasal kekerasan seksual terhadap anak.
"Saya jadi curiga sama penyidik dan Jaksa, itu pake KUHPidana yang ancaman hukumannya digabung dengan beberapa kejahatan lainnya. Memang JK pake ancaman pidana itu akumulatif sifatnya ancamannya maksimal 10-12 tahun maksimal," terangnya.
Bahkan, katanya, pihaknya juga akan membuat surat resmi ke Hakim Pengadilan terkait tuntutan pelaku yang terlalu ringan.
Diketahui, Sudin alias Koko, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) divonis 5 tahun pidana penjara dengan denda Rp 250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (17/6/2022).
Baca juga: LPAI Jambi Sayangkan Vonis Sudin Pelaku Perdagangan Orang Hanya 5 Tahun
Putusan ini dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Syafrizal, didampingi 2 Hakim Anggota, dan dihadiri langsung oleh terdakwa secara virtual, Kuasa Hukum terdakwa, Ahmad, beserta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi, Ewilda.