Kasus Pernikahan Sesama Jenis di Jambi, Ibu Korban Tak Terima Anaknya Disebut Lesbian

Ibu korban pernikahan sesama jenis di Kota Jambi, tidak terima anaknya disebut penyuka sesama jenis.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
unsplash @toimetaja
Ilustrasi pasangan sesama jenis wanita 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Ibu korban pernikahan sesama jenis di Kota Jambi, tidak terima anaknya disebut penyuka sesama jenis.

Hal tersebut diungkapkan oleh ibu korban, setelah mendengarkan pernyataan langsung Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Negeri Jambi, Lexy Fatharany dalam sebuah pemberitaan.

Ia merasa anaknya itu disudutkan. 

"Kenapa yang kerugian tak disebutkan? malah menyudutkan anak saya terus. Dari kemarin pun anak saya sudah disudutkan. Mulai dari panggilan sidang yang mendadak," tuturnya, melalui pesan Whatsapp, Jumat (17/6/2022).

Ia mengaku, anaknya Mawar (nama samaran korban) mengalami tekanan mental setelah mendengar keterangan tersebut.

"Anak saya normal dan tidak pernah neko-neko. Kabar yang beredar buat anak saya down," ujar ibu korban.

"Saya tidak terima, anak saya dibilang lesbi," katanya.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Wanita yang Nikahi Sesama Jenis di Kota Jambi, Terancam 10 Tahun Penjara

Ia mengaskan bahwa anaknya normal. Bahkan,  anaknya merupakan muslimah yang soleha, dan sayang kepada orang tua.

"Anak saya soleha. Sayang pada orang tua, selalu membantu ibu dan bapaknya," tuturnya.

Tidak hanya itu, Mawar kerap merawat ayahnya yang mengidap penyakit stroke, setelah perempuan ini pulang dari bekerja.

"Dia tak pernah neko-neko. Kesehariannya cuma kerja pergi di pagi hari, baliknya di sore hari, jam 18," tambah ibu korban.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Negeri Jambi, Lexy Fatharany mengatakan ia bicara berdasarkan fakta persidangan yang berlangsung pada tanggal 14 Juni tahun 2022.

"Kita bicara fakta persidangan saja. Kan semua ditanyakan oleh hakim dan jaksa 'kenapa bisa tertipu? Apa ada ketertarikan?'. Ada dugaan," ujarnya.

Ia mengatakan dalam persidangan itu, para saksi diperiksa untuk mendalami apa yang sebenarnya terjadi antara korban dan terdakwa yang bernam Erayani.

"Yang bersangkutan dan pihak keluarga, maupun saksi lainnya, dimintai keterangan untuk memastikan apakah benar memang ada hubungan? terus terputusnya karena apa? Itu suatu rangkaian cerita yang harus kita gali," ujarnya.

Baca juga: 10 Bulan Menikah dengan Sesama Jenis hingga Berhubungan Badan, Korban: Mata Saya Ditutup

Terdakwa Erayani sendiri, hanya didakwa atas satu kasus penipuan gelar akademik dan profesi dokter.  

"Cuma satu itu aja pasalnya. Yang mudah lebih kita buktikan. Jadi orang tua ini tertipu, diimingi gelar dokter dan pengusaha," tuturnya.

Sebagaimana berita sebelumnya, perempuan warga Kota Jambi, telah menjadi korban pernikahan sesama jenis. Dia menikah siri bersama Erayani, warga Lahat, Sumatera Selatan, yang mengaku pria dan berprofesi sebagai dokter.

Mawar mengenal pelaku penipuan ini melalui media sosial pada akhir bulan Mei tahun 2021. Ia melihat foto profil pelaku menggunakan pakaian selayaknya dokter, sehingga ia mau berkenalan.

Singkat cerita, korban dan pelaku melangsung pernikahan siri pada tanggal 18 Juli tahun 2021, walaupun terkesan dadakan. 

Sekitar 2 bulan usai prosesi pernikahan siri itu, ibu korban menaruh curiga kepada pelaku. Namun, korban tetap percaya bahwa suaminya adalah laki-laki yang berprofesi sebagai dokter. Bahkan, sempat merawatnya dengan menggunakan botol infus.

Baca juga: Wanita yang Nikahi Sesama Jenis di Kota Jambi Sebut Ibunya Meninggal Demi Yakinkan Korban

Tidak hanya itu, pelaku sebelumnya juga berjanji akan mengurus pengobatan ayahnya korban yang mengidap penyakit stroke. 

Karenanya, keluarga Mawar memberikan uang berkali-kali kepada pelaku sampai menjual barang, yang totalnya mencapai Rp 300 juta.

Korban mengatakan keluarga pelaku, yakni tante, saudara kandung, dan ibu angkat yang berada di Lahat, juga menyakinkan bahwa Erayani adalah laki-laki dan berprofesi sebagai dokter.

"Ada adik kandungnya, tantenya, ibu angkat. Settingannya ibu kandungnya meninggal dunia, dan dia tinggal dengan ibu angkat. Sempat video call dengan mereka untuk meyakini bahwa pelaku adalah laki-laki," ujarnya.

Saat sampai di Polresta Jambi, pelaku masih bersikeras bahwa dia adalah pria. Namun, akhirnya identitasnya terungkap, dan kasus ini sampai ke pengadilan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved