Aset Perumda Senilai Ratusan Miliar di Kota Jambi Jadi Temuan BPK, Ini Kata Anggota DPRD

Sejak tahun 2006, senilai Rp 142 miliar aset yang berkaitan dengan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Darwin Sijabat
Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junaidi Singarimbun 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sejak tahun 2006, senilai Rp 142 miliar aset yang berkaitan dengan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Temuan tersebut diungkapkan Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi, Junaidi Singarimbun belum lama ini.

Dia mengatakan bahwa aset senilai Rp 142 miliar yanh dikerjakan Dinas PUPR Kota Jambi sejak tahun 2006 belum tercatat menjadi aset Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Mayang.

Kantor PDAM Tirta Mayang Kota Jambi
Kantor PDAM Tirta Mayang Kota Jambi (Tribunjambi/Monang)

Untuk itu DPRD meminta Pemerintah Kota Jambi melalui instansi terkait agar segera menyusun peraturan daerah dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kita mendorong Pemkot membuat Perda tentang penyertaan modal, agar Perumda segera menyelesaikan permasalahan aset," katanya.

Selain itu dari 11 unit Instalasi Pengolahan Air (IPA) yang ada di Kota Jambi baru tiga yang tercatat di Perumda Tirta Mayang.

Sehingga menurut Junaidi, hal yang paling krusial dari temuan BPK dari mitra kerja Komisi II yaitu permasalahan aset.

Untuk itu dia kembali menegaskan bahwa menyikapi dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sejak 2006 tersebut dengan Perda.

Dia juga menyebutkan bahwa dari 11 IPA tersebut terdapat satu unit tidak beroperasi.

"Penyerahan aset ke Perumda belum dilaksanakan, mungkin ada yang dari balai, Provinsi dan APBD Kota Jambi ke Perumda itu menjadi temuan BPK," katanya.

Baca juga: Harga TBS Kelapa Sawit Jambi Hingga Periode 23 Juni 2022, Diikuti Perhitungan Harga Umur 10-25 Tahun

Baca juga: Cegah PMK, Polisi akan Cek Kendaraan Pembawa Hewan Ternak yang Masuk Tanjab Timur

Dia mendorong agar pihak terkait yang diinisiasi oleh Perumda menyerahkan asetnya dan dicatat sebagai milik Perumda.

"Kalau memang perlu dibuatkan Perda, kita dari DPRD siap. Supaya jangan mengganggu kinerja dari Perumda Tirta Mayang," katanya.

Sehingga permasalahan aset yang menjadi temuan BPK tersebut dapat diselesaikan. Menyelesaikan hal tersebut diperlukan kerjasama antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dengan Perumda.

Junaidi juga menyarankan agar pemerintah Kota Jambi membentuk badan yang dikomandoi eselon II untuk mengurus permasalahan aset. Sebab dia mengatakan permasalahan aset tersebut bukan hanya di Perumda saja, tetapi terdapat di dinas pertanian dan lainnya.

"Ini sudah mendesak, kita mendorong segera peraturan daerah diususun ke DPRD. Kita siap untuk membahasnya," tandasnya. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jelang Keberangkatan ke Tanah Suci, CJH Batanghari Bersiap Ikuti Tes PCR

Baca juga: Remaja di Sleman Ini Bunuh Pencuri Dengan Clurit Gara-gara Cabai

Baca juga: Anies Baswedan Paling Banyak Diusulkan Jadi Calon Presiden, Surya Paloh: Belum Jaminan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved