Kejari Jambi Musnahkan 1.773 Paket Sabu di TPA Talang Gulo

Sebanyak 1.773 paket narkotika jenis sabu-sabu dari 398 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Sebanyak 1.773 paket narkotika jenis sabu-sabu dari 398 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi. 

Ribuan Paket Sabu dari 398 Perkara Dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jambi


TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Sebanyak 1.773 paket narkotika jenis sabu-sabu dari 398 perkara dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.

Pemusnahan itu berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir Talang Gulo Jambi pada Selasa (14/6/2022) lalu sekira pukul 10.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Jambi, Wesli Sirait mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut bagi perkara yang telah berkekuatan hukum tetap atau incraht.

"Dari 398 perkara tindak pidana umum sebanyak 1.773 paket narkotika jenis sabu, 92 butir extacy, 64 paket ganja dimusnahkan," katanya, pada Kamis (16/6/2022).

Selain itu kata Kastel Wesli, ada 14 perkara ditemukan 4  pucuk senjata api, dan terdapat juga 1 perkara tindak pidana khusus dengan barang bukti berupa rokok berjumlah 59 ribu batang.

"Kegiatan pemusnahan dilakukan dengan cara barang bukti dimasukan ke dalam tong sampah dan dibakar, ada yang di potong-potong dan dihancurkan dengan alat khusus. Alhamdulillah berlangsung dengan aman, lancar dan tidak terkendala," sebutnya.

Untuk diketahui, hadir dalam kegiatan tersebut diantatanya, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Kepala Bea Cukai Jambi, Kepala TPA Jambi, Kepala BNN Jambi, Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Jambi. (Tribunjambi.com/ Darwin Sijabat)

Baca juga: Edarkan Sabu-sabu ke Petani, Warga Kumpeh Diringkus BNNP Jambi

Baca juga: 18 Klip Sabu dan 77 Butir Ekstasi Diamankan Satreskoba Polres Tanjab Timur

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved