18 Klip Sabu dan 77 Butir Ekstasi Diamankan Satreskoba Polres Tanjab Timur

Satreskoba Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi membekuk 11 orang tersangka pengedar dan penguna narkoba jenis sabu dan ekstasi yang beraksi di wilayah

Penulis: Rifani Halim | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi M Ichsan Usman saat konferensi pers kasus narkoba, Rabu (15/6) 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Satreskoba Polres Tanjung Jabung Timur, Jambi membekuk 11 orang tersangka pengedar dan penguna narkoba jenis sabu dan ekstasi yang beraksi di wilayah Tanjab Timur selama satu bulan terakhir.

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi M Ichsan Usman mengungkapkan, belasan orang yang diamankan oleh personel Satreskoba itu dari 6 laporan.

Dari 11 orang yang diamankan, kepolisian juga mengamankan 1 orang perempuan.

"Dari 6 laporan, 11 orang tersangka ini diamankan di beberapa tempat yaitu Nipah Panjang, Kuala Jambi, Sadu dan Muara Sabak Barat," kata Andi saat konferensi pers, Rabu (15/6/2022).

Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi M Ichsan Usman saat konferensi pers kasus narkoba, Rabu (15/6)
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Andi M Ichsan Usman saat konferensi pers kasus narkoba, Rabu (15/6) (Tribunjambi.com/Rifani Halim)

Andi menyebutkan, personel juga mengamankan sejumlah barang bukti, narkotika jenis sabu seberat 14,63 gram dan narkotika jenis Extacy sebanyak 77 butir dengan berat 35,56 gram.

"Barang bukti berupa 18 paket sabu, 77 butir ekstasi, uang tunai satu juta rupiah, satu buah timbangan digital, seperangkat alat hisap dan barang lainnya terkait narkotika ini," sebutnya.

Kapolres menjelaskan, untuk tersangka Zainul, Ardiansyah, Rahmad, Tedi, Santo, Samsudin dan Kamarudin dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga: KPU Tanjabbar Gelar Nobar Peluncuran Tahapan Pemilu 2024

Baca juga: Sidak ke RSUD RSUD KH Daud Arif, Anwar Sadat Temukan Layanan Pasien Lama

Sedangkan untuk tersangka Latip dan Ana dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

"Untuk pasal 11 tersangka ini bervariasi, semuanya terancam dikenakan ancaman pidana paling rendah 5 tahun paling tinggi seumur hidup," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Tanjab Timur mengatakan, dalam beberapa kasus penyalahgunaan narkoba kali ini belum terdapat anak di bawah umur, pihaknya juga akan melakukan pengembangan lagi mengenai jaringan narkoba di wilayah hukum Tanjab Timur.

"Untuk pemasok masih kita kembangkan dan pendalam oleh Satnarkoba, termasuk orang yang masuk dalam daftar pencarian (DPO)," ungkapnya.

(Tribun Jambi / Rifani Halim)

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: LOKASI Kunjungan Wakil Presiden Maruf Amin di Kota Jambi

Baca juga: Wanita Muda di Kota Jambi Tertipu, Ternyata Menikah Dengan Sesama Jenis yang Ngaku Dokter

Baca juga: Jokowi Bakal Beri Posisi Menteri Ini Untuk Zulkifli Hasan dan Marsekal Hadi Tjahjanto

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved