Berita Jambi
Masih di Sel Polsek Jelutung, Pembobol Diler Motor di Kota Jambi Segera Dilimpahkan ke Jaksa
Hingga saat ini, dua pembobol diler motor di Kota Jambi masih mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jelutung.
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hingga saat ini, dua pembobol diler motor di Kota Jambi masih mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Jelutung.
Tim penyidik Macan Reskrim Polsek Jelutung masih melengkapi berkas perkara ke dua pelaku tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Fajarudin mengatakan, ke dua pelaku akan dilimpahkan ke Jaksa pekan depan untuk menjalani proses sidang.
"Ya pekan depan akan kita limpahkan," kata Fajar, Selasa (14/6/2022).
Diberitakan sebelumnya, tim Macan Polsek Jelutung meringkus 2 pelaku pembobolan dealer motor yang berada di kawasan Payolebar, Kecamatan Jelutung pada Senin, 11 April 2022 lalu.
Identitas pelaku yakni Rio Sigit Pamungkas (38), warga Telanaipura, kemudian Arif Sanjaya (29) warga Kecamatau Danausipin. Semetara 1 orang lagi rekan pelaku masih buron.
Awal kejadian, pertama kali diketahui oleh karyawan dealer yang akan membuka toko. Saat toko dibuka, terlihat bahwa barang-barang sudah banyak yang hilang dan keadaan sudah berantakan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasus ini ke Mapolsek Jelutung.
Setelah melakukan penyelidikan, 2 pelaku akhirnya berhasil diringkus polisi pada Jumat, (22/4) lalu. Sementara 1 pelaku lainnya jadi DPO.
"Barang yang diambil pelaku yakni 13 Aki, 12 pcs baju kaos, 1 buah helm, kipas angin, TV dan sejumlah barang lainnya dengan total kerugian Rp 8,6 juta," kata Kapolek Jelutung, Iptu Imron, Senin (25/4).
Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa semua pelaku adalah resedivis. Bahkan, pelaku Arif sudah 5 kali masuk penjara.
"Semuanya resedivis, mereka bertiga ini sudah beraksi di 2 TKP dan salah satu pelaku sudah 5 kali masuk penjara, berarti 6 kali dengan sekarang," jelasnya.
Rencananya, barang hasil curian akan dibelikan Narkotika dan dibagi rata. Salah satu tersangka menyebut menyesali aksinya tersebut.
"Menyesal pak, saya tidak akan berbuat itu lagi," sesalnya.
Saat ini para pelaku sudah diamanka di Mapolsek Jelutung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Isu Resuffle Pejabat Menguat, Hadi Tjahjanto hingga Sofyan Djalil Dipanggik ke Istana
Baca juga: Tiara Marleen Mati Kutu Jadi Tersangka, Kini Kapok Ngemis Damai ke Faisal: Ya Kagetlah
Baca juga: Bercanda Bawa Bom di Tasnya, Mantan Bupati Busel Diturunkan dari Pesawat