Berita Batanghari
Rekanan Wajib Kembalikan Uang Rp 433 Juta pada 4 Proyek Pembangunan Jalan di Batanghari Jambi
Kepala Dinas PUPR Batanghari, Zulkifli mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada rekanan atas temuan dari empat kegiatan penanganan jalan.
Penulis: A Musawira | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUJAMBI.COM, MUARABULIAN - Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Kabupaten Batanghari telah menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 yang diserahkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi.
Kepala Dinas PUPR Batanghari, Zulkifli mengatakan pihaknya telah mengirim surat kepada rekanan atas temuan dari empat kegiatan pembangunan jalan.
“Pemda terima LHP pada 18 Mei lalu maka terhitung 60 hari ke depan temuan itu diselesaikan pihak rekanan,” katanya pada Senin (13/6/2022).
Ia menyebut empat kegiatan itu terdiri dari pembangunan jalan Teratai-Sungai Baung, Kampung Baru-Lintas Sarolangun, Bulian Jaya-Bukit Sari, Bajubang Laut-Sungai Baung dengan total temuan Rp 433 juta.
“Total anggaran untuk 4 kegiatan tersebut senilai Rp 28,5 miliar,” ujarnya.
Terhadap temuan tersebut menurut dia, pihak rekanan wajib menyetor temuan tersebut ke kas daerah.
“Jika 30 hari ke depan belum juga dilunasi maka kita akan bersurat kembali. Temuan itu bermacam-macam sifatnya ada kekurangan volume dan administrasi. Kekurangan volume disebabkan faktor cuaca, pengawasan, kelalaian intinya manusiawi, kami dari pihak PUPR tetap kerja maksimal,” pungkasnya. (Tribunjambi.com/Musawira)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Pemakaman Anak Ridwan Kamil, Warga Sudah Ramai di Lokasi Pemakaman Sejak Subuh
Baca juga: Asal-usul Uang Rp 2,3 Miliar Yang Ditemukan di Markas Khilafatul Muslimin Masih Misteri
Baca juga: Cerita Dua Gubernur Datang ke Gedung Pakuan dan Ikut Salat Jenazah Anak Ridwan Kamil
