Kecelakaan Maut di Tol Cipali
Diserahkan Kepada Ahli Waris Santunan Meninggal Dunia Warga Kumpeh Ulu Kecelakaan di Tol Cipali
Kecelakaan terjadi dimulai dari tabrak belakang antara mobil pribadi dengan truck dan mengeluarkan asap kemudian mobil pribadi terbakar.
TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa kembali terjadi di KM 178.800 Jalur B Tol Cipali, dari arah Jawa Tengah menuju arah Jakarta, Sabtu (11/6/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
Lokasi kecelakaan masuk wilayah hukum Polres Majalengka.
Kecelakaan terjadi dimulai dari tabrak belakang antara mobil pribadi dengan truck dan mengeluarkan asap kemudian mobil pribadi terbakar.
Kecelakaan tragis tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dilarikan ke RS Arjawinangun.
Tiga korban yang mengalami luka luka dibawa ke sejumlah RS di Kota Mojokerto.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jambi Donny Koesprayitno menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian memilukan yang meninpah korban Kecelakaan Tol Cipali yang adalah warga Kumpeh Ulu-Jambi.

“Jasa Raharja Perwakilan Cirebon sesaat setelah mendapat informasi Kasus Kecelakaan di tol Cipali dari satuan lantas Polres Cirebon, langsung mengubungi kami terkait seluruh korban meninggal dunia merupakan warga Jambi,” katanya.
Menurut Donny Koesprayitno, korban meninggal dunia maupun luka-luka berada dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.
"Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi online antara cabang, petugas kami di wilayah Muarojambi langsung jemput bola mengunjungi rumah duka ahli waris,” katanya.
“Jasa Raharaja Jambi diwakili penanggung jawab Samsat Muarojambi Faisal proaktif mendatangi keluarga korban di Kasang Lopak Alai. Seluruh berkas pendukung lengkap diserahkan keluarga korban untuk pengurusan santunan meninggal dunia seperti KTP, surat nikah, dan buku rekening ahli waris diserahkan copy berkas kepada petugas kami," sambung Donny Koesprayitno.
Menurutnya, ahli waris yang sah dari korban meninggal dunia sesuai ketentuan Undang-Undang akan menerima santunan sebesar Rp50 juta.
Sedangkan bagi korban luka-luka berhak memperoleh biaya perawatan dengan santunan luka-luka maximal sebesar Rp 20 juta, biaya penggantian P3K maximal Rp 1 juta, dan biaya penggantian ambulance maximal Rp 500 ribu.
Jasa Raharja Jambi menyelesaikan santunan secara transfer ke rekening masing-masing ahli waris setelah dilakukan kunjungan jemput bola.
"Diselesaikan secara transfer dana santunan meninggal dunia kepada masing-masing ahli waris korban kecelakaan tol cipali yakni alm Athiya, Alm Novi Wulandari dan Alm Agus melalui Jasa Raharja Jambi sebagai perpanjang tangan megara yang bertugas melindungi Masyarakat Indonesia yang mengalami kecelakaan lau lintas jalan," kata Donny Koesprayitno.
Jasa Raharja turut berduka cita atas terjadinya kembali kecelakaan tragis tersebut.