Pemimpin Khilafatul Muslimin Ditangkap
Asal-usul Uang Rp 2,3 Miliar Yang Ditemukan di Markas Khilafatul Muslimin Masih Misteri
Saat polisi melakukan penggeledahan di markas kelompok Khilafatul Muslimin, polisi menemukan uang senilai Rp 2,3 Miliar.
Mereka punya peran dalam menjalankan organisasi Khilafatul Muslimin.
Seperti AA, pria ini berperan sebagai sekretaris Khilafatul Muslimin pusat, ditangkap di Bandar Lampung.
IN yang ditangkap di Bandar Lampung berperan menyebarkan doktrin.
IN menyebarkan doktrin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Ormas Khilafatul Muslimin yakni untuk mendoktrin paham khilafah.
F yang diamankan di Kota Medan punya peran sebagai penanggung jawab dan pengumpul dana dari Khilafatul Muslimin.
Sementara SW ditangkap di Bekasi, Jawa Barat berperan sebagai pengurus dan juga pendiri Khilafatul Muslimin bersama pimpinan petinggi lainnya.
Empat orang yang ditangkap ini dijerat pasal berlapis.
Yakni, Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Polisi juga menemukan puluhan data induk anggota Khilafatul Muslimin se-Indonesia yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.
Kombes Pol Endra Zulpan bilang, data tersebut mirip Nomor Induk Kependudukan atau NIK seperti salam KTP.
Tapi, data induk itu digunakan untuk membuat nomor induk keanggotaan baru.
Hasil pendalaman penyidik, data itu akan digunakan untuk menggantikan e-KTP yang diterbitkan pemerintah.
Sumber: Tribunnews.com
Baca juga: Khilafatul Muslimin Berniat Hapus KTP Elektronik, Brankas Berisi Uang Rp2,3 Miliar Juga Ditemukan
Baca juga: Ini Rekam Jejak Abdul Qadir Baraja Pimpinan Khilafatul Muslimin yang Ditangkap di Lampung
Baca juga: Abdul Qadir Baraja Ditangkap Polisi, Tiga Jemaah Khilafatul Muslimin Tersangka Percobaan Makar
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News