7 Sasaran Operasi Patuh 2022 Mulai Hari Ini - Knalpot Bising, Bermain Ponsel hingga Lawan Arus
Operasi Patuh 2022 yang digelar jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dimulai hari ini, Senin (13/6). Operasi Patuh bertujuan menurunkan angk
TRIBUNJAMBI.COM - Operasi Patuh 2022 yang digelar jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dimulai hari ini, Senin (13/6).
Operasi Patuh bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan fatalitas korban kecelakaan digelar selama 14 hari, yakni mulai Senin, 13 Juni hingga MInggu, 26 Juni 2022.
Pada Operasi Patuh akan ada 2 cara penindakan pelanggaran, yakni penilangan dan peneguran.
Tilang akan dilakukan elalui tilang elektronik atau ETLE.
Apa saja pelanggaran yang disasar?
Ada 7 sasarn Operasi Patuh 2022, yakni:
1. Knalpot bising atau tidak sesuai standar
Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Ancaman sanksi bagi pengendara ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Baca juga: Kondisi Terkini Prosesi Pemakaman Eril, Siswa Akan Antar Putra Ridwan Kamil ke Peristirahatan
Baca juga: Operasi Patuh Dimulai Besok, Ditlantas Polda Jambi Kerahkan 465 Personel Sasar Truk Batu Bara
2. Penggunaan rotator tidak sesuai
Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.
Sanksinya, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
3. Balap liar
Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.