Nasib Pengusaha Nasi Padang Babi, Bisakah Dipidana? Ini Jawaban Polisi
Masyarakat Minang geram dengan nasi babi yang seolah membawa nama Padang.
TRIBUNJAMBI.COM - Masyarakat Minang geram dengan nasi babi yang seolah membawa nama Padang.
Padahal masakan Padang identik dengan masakan halal yang tak mengandung babi.
Kecaman pun datang dari berbagai pihak terutama di media sosial.
Hal ini diungkap oleh Ketua Harian DPP Ikatan Keluarga Minang (IKM) Andre Rosiade.
Sebagai warga Minang, dia merasa kecewa karena produk itu secara terang-terangan mengatasnamakan masakan Padang non halal.
Padahal masakan Padang sejatinya sesuai falsafah adat Minang berlandaskan Islam dari leluhur.
Penjual rendang daging babi tersebut bernama Sergio membuka warungnya di di RW 011 Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara.
Dia menjalankan usaha homemade atau menjual makanan inovatif di rumah tempat tinggalnya.
Sergio telah memberikan nama brand pada produknya itu yaitu Babiambo.
Usaha yang dirintis sejak awal pandemi atau awal tahun 2020 sudah tiga bulan ditutup.
Meski telah dituutp kini jualannya viral karena menjual rendang daging babi dan dikecam berbagai pihak, khususnya warga Minang.
Sergio mengaku tidak bermaksud melecehkan suku tertentu.
Dias mengaku menyesali hal tersebut karena keterbatasan pandangannya membut inovasi tersebut.
"Ini pure hanya saya mencoba usaha. Jadi, bukan maksud saya buat menghina siapa pun," sambungnya.
Kompol Vokky Sagala mengaku belum menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. "Iya betul (belum diketahui unsur pidana), nanti kita ke tahap lebih lanjutlah," katanya.